Empat Orang Ojek Pangakalan yang Paksa Turun Penumpang Taksi -

Menu

Mode Gelap
Berpulangnya Tokoh Bangsa: Suryadharma Ali Meninggal Dunia Kemkomdigi Pertimbangkan Klasifikasi Risiko Platform Digital untuk Lindungi Anak Pemkot Tangerang Bedah 11 Rumah Tidak Layak Huni di Kelurahan Larangan Utara 39 Puskesmas di Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Serentak Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pelajar Indonesia dan Portugal Jalin Kerja Sama Hukum Baru Kejagung Panggil Riza Chalid untuk Ketiga Kalinya, Diduga Berada di Malaysia

Hukum

Empat Orang Ojek Pangakalan yang Paksa Turun Penumpang Taksi Online, Jadi Tersangka 

badge-check


Foto : Humas Polresta Tangerang Perbesar

Foto : Humas Polresta Tangerang

WARTAXPRESS.com – Polresta Tangerang telah menetapkan empat orang tersangka ojek Pangkalan pada kasus pemaksaan penumpang untuk turun saat menggunakan moda transportasi taksi online (taksol) di Stasiun Tigaraksa, Selasa 29 Juli 2025, Kempatnya diantaranya A, 53, N, 52, J, 63, dan JU, 49.

“Setelah dilakukan penyelidikan serta menerima laporan dari korban, kami melakukan gelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Sehingga terperiksa atau terlapor yakni A, N, J, dan JU, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang.

Indra Waspada menerangkan, keempat tersangka merupakan oknum opang yang terekam dalam video yang viral.

Keempatnya, lanjut Indra Waspada, diduga memaksa korban untuk keluar dari mobil dengan ancaman kekerasan berupa membentak, memaksa, membuka paksa pintu kendaran, dan ada yang membawa pecahan selkon agar korban merasa takut sehingga keluar atau turun dari mobil.

“Para tersangka diduga telah melakukan intimidasi atau persekusi, dan berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun,” tutur Indra Waspada.

Indra Waspada melanjutkan, oknum opang lainnya, yang dalam video terlihat menggunakan kemeja warna merah dan menggunakan helm, mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan selkon atau bata ringan.

“Oknum opang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil,” beber Indra Waspada.

Oknum opang lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun. Korban SM (istri) sempat meminta para oknum opang untuk mengedepankan perasaan karena ada bayi yang masih berusia 6 bulan.

Pada saat itu kondisi masih terjadi hujan deras. Namun para oknum opang itu tidak mengindahkan permintaan korban.

“Para oknum opang tetap memaksa korban untuk turun. Karena takut, korban pun turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi. Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online,” terang Indra Waspada.

Selanjutnya, pada Minggu 27 Juli 2025, pagi, polisi mendapat informasi mengenai viralnya peristiwa itu di media sosial. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di TKP, tim langsung melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari saksi-saksi yaitu HS sekuriti stasiun, SN saksi mata, DS pengemudi taksi online, IA korban suami, dan SM korban istri. Polisi juga memeriksa keempat tersangka yang pada saat itu masih berstatus saksi.

“Sehingga sejauh ini, total kami sudah memeriksa sembilan orang,” ujar Indra Waspada.

Korban IA kemudian membuat laporan di Polsek Cisoka tentang dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Indra Waspada menegaskan, sebelum korban membuat laporan, peristiwa itu sudah ditangani secara serius dan mendalam. Maka, lanjut dia, ketika korban membuat laporan, tim kemudian memperdalam proses penyelidikan serta melakukan gelar perkara.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun,” pungkas Indra Waspada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Selidiki Penemuan Mayat dalam Drum yang Terbawa Arus Sungai

29 Juli 2025 - 01:21 WIB

Sadis dan Biadab! Seorang Ayah di Tangerang Selatan Tega Banting Anaknya Hingga Tewas

26 Juli 2025 - 16:13 WIB

Hungaria Dinyatakan Langgar Statuta Roma karena Tak Tangkap Netanyahu

25 Juli 2025 - 21:24 WIB

Angka Kekerasan Anak di Tangsel Masih TinggiJadi Tugas Serius Pemerintah Kota 

24 Juli 2025 - 21:24 WIB

STHM dan UMT Gelar Kuliah Tamu Bahas Peradilan Militer

24 Juli 2025 - 15:07 WIB

Trending di Hukum