Pembahasaan RUU Pemilu, Dasco : Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan
JAKARTA, WARTAXPRESS.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak ada pihak yang ditinggalkan dalam proses pembahasan di DPR. Menurutnya, seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan terbuka, termasuk dengan melibatkan partai politik yang berkepentingan.
“Di DPR ini kan pembahasan itu transparan dan terbuka dan tentunya kami akan mengajak semua pihak,” kata Dasco di Jakarta, Jumat (14/6/2026).
Baca juga : Dihadapan Prabowo, Puan Ungkit DPR Sering Dihantam Informasi Hoaks di Media Sosial
Dasco mengatakan, DPR RI akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan awal pembentukan regulasi Pemilu sekaligus menyambut rencana proses seleksi calon anggota KPU.
Dasco menjelaskan, DPR RI sebelumnya telah menyepakati bersama para ketua fraksi untuk mulai membahas RUU Pemilu. Namun, proses penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen masih belum seluruhnya dilakukan karena adanya sejumlah agenda DPR.
“Terkait RUU Pemilu, kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas. Kemarin karena beberapa kesibukan itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu (menyebabkan) belum sempat dilakukan,” ujarnya.
Baca juga : Prabowo Sebut Pemerintah Siapkan Anggaran Rp4 Miliar Renovasi Puskesmas di Seluruh Indonesia
Dasco menuturkan, penyerapan aspirasi tersebut akan mulai dilakukan pada pekan depan. DPR juga menyambut kemungkinan dimulainya proses seleksi calon anggota KPU pada Oktober mendatang.
“Sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan dan kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober,” pungkasnya.
Baca juga : Pilar Potong Kabel Optik Tak Berizin, Siapkan Sanksi Tegas ke Provider
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, DPR perlu melakukan proses awal pembentukan atau revisi UU Pemilu sebelum tahapan tersebut berjalan lebih jauh. Rapat internal terkait pembahasan tersebut akan kembali dilakukan pada Selasa.
“Kami sebelum itu akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan Undang-Undang Pemilu, atau revisi Undang-Undang Pemilu. Kami akan Rapim-kan dan Bamus-kan pada Selasa besok nanti soal itu,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan