WARTAXPRESS.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk terpidana kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dari Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Dilansir Antara, penyerahan dilakukan langsung oleh Menkumham di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyampaikan bahwa Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tersebut secara khusus hanya ditujukan kepada Tom Lembong.
“Isi keppres ini jelas dan tegas, yakni menghentikan seluruh proses hukum serta menghapus seluruh akibat hukum atas nama Tom Lembong,” ujar Sutikno.
Usai menerima Keppres, Kejagung segera mengoordinasikan pelaksanaan teknis dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang menangani administrasi penahanan Tom. Proses pembebasan pun langsung dilakukan malam itu juga.
“Penanganannya akan dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum di bawah kendali Kepala Kejari Jakarta Pusat. Kami pastikan proses administrasi dipercepat agar yang bersangkutan segera keluar dari Rutan Cipinang malam ini,” tambah Sutikno.
Diketahui, DPR RI sebelumnya telah memberikan persetujuan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, berdasarkan Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa persetujuan tersebut telah melalui mekanisme pertimbangan resmi di parlemen.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa inisiatif pengajuan abolisi berasal dari pihaknya dan telah disampaikan secara formal kepada Presiden.
“Permohonan abolisi itu saya yang menandatangani. Usulan tersebut berasal dari Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Supratman.
Ia juga menegaskan, dengan keluarnya Keppres abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong secara resmi dihentikan.
“Setelah Presiden menerbitkan Keppres dengan mempertimbangkan persetujuan DPR, maka tidak ada lagi proses hukum yang dilanjutkan,” jelasnya.
Sebagai catatan, Tom Lembong sebelumnya divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.