Kejagung Terima Salinan Keppres Abolisi Tom Lembong

Menu

Mode Gelap
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Diberi Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo Trump Dorong Perdamaian Rusia-Ukraina Terwujud Sebelum 8 Agustus Truk Bantuan Dijarah di Gaza, Otoritas Palestina Tuding Israel Biarkan Kekacauan Wall Street Anjlok: Tarif Baru Trump dan Data Ketenagakerjaan Melemahkan Sentimen Pasar Laba PTBA Merosot 61 Persen di Semester I-2025, Meski Pendapatan Naik Tipis CEO Dorna: MotoGP dan F1 Bisa Digelar Bersamaan, Asal Tidak Kehilangan Identitas

Hukum

Kejagung Terima Salinan Keppres Abolisi Tom Lembong dari Menkumham

badge-check


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna Perbesar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna

WARTAXPRESS.com Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk terpidana kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dari Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Dilansir Antara, penyerahan dilakukan langsung oleh Menkumham di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyampaikan bahwa Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tersebut secara khusus hanya ditujukan kepada Tom Lembong.

“Isi keppres ini jelas dan tegas, yakni menghentikan seluruh proses hukum serta menghapus seluruh akibat hukum atas nama Tom Lembong,” ujar Sutikno.

Usai menerima Keppres, Kejagung segera mengoordinasikan pelaksanaan teknis dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang menangani administrasi penahanan Tom. Proses pembebasan pun langsung dilakukan malam itu juga.

“Penanganannya akan dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum di bawah kendali Kepala Kejari Jakarta Pusat. Kami pastikan proses administrasi dipercepat agar yang bersangkutan segera keluar dari Rutan Cipinang malam ini,” tambah Sutikno.

Diketahui, DPR RI sebelumnya telah memberikan persetujuan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, berdasarkan Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa persetujuan tersebut telah melalui mekanisme pertimbangan resmi di parlemen.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa inisiatif pengajuan abolisi berasal dari pihaknya dan telah disampaikan secara formal kepada Presiden.

“Permohonan abolisi itu saya yang menandatangani. Usulan tersebut berasal dari Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Supratman.

Ia juga menegaskan, dengan keluarnya Keppres abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong secara resmi dihentikan.

“Setelah Presiden menerbitkan Keppres dengan mempertimbangkan persetujuan DPR, maka tidak ada lagi proses hukum yang dilanjutkan,” jelasnya.

Sebagai catatan, Tom Lembong sebelumnya divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Baca Juga :  Oknum Ketua RW Tersangka Pemerasan Ngaku Baru Seminggu Menjabat, Oknum Ketua RT Sudah 12 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Abolisi Tom Lembong Dinilai Sebagai Langkah Politik Rekonsiliasi Presiden Prabowo

1 Agustus 2025 - 19:22 WIB

Simbol Cinta Tanah Air dan Sambut HUT RI ke-80 BPBD kota Tangerang Bagikan Ratusan Bendera Merah-putih

1 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Tambahan untuk Rayakan HUT RI ke-80

1 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Oknum Ketua RW Tersangka Pemerasan Ngaku Baru Seminggu Menjabat, Oknum Ketua RT Sudah 12 Tahun

1 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Tom Lembon Dapat Abolisi, Proses Hukum Dihentikan! 

1 Agustus 2025 - 10:36 WIB

Trending di Nasional