WARTAXPRESS.com – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, serta Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi dinyatakan bebas pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Keduanya memperoleh kebebasan setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan pemberian abolisi dan amnesti.
Dalam kasus hukum sebelumnya, Tom dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dilansir CNN Indonesia, Tom Lembong dinyatakan bebas setelah proses administrasi abolisi diselesaikan. Ia keluar dari Rutan Cipinang dengan mengenakan kaus biru dan celana hitam, disambut hangat oleh sang istri Maria Francisca Wihardja, sejumlah kolega termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta para simpatisan.
Dalam pernyataan perdananya usai bebas, Tom menyampaikan rasa terima kasih atas keputusan Presiden Prabowo dan menyebut langkah tersebut merupakan keputusan konstitusional yang melalui pertimbangan panjang. Ia juga mengakui bahwa keputusan ini menimbulkan pertanyaan dan perdebatan di masyarakat.
“Sejak awal saya merasa bahwa apa yang saya alami bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal,” ungkap Tom.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto juga resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hari yang sama.
Ia mengungkapkan rasa syukur atas pemberian amnesti yang diterimanya dan menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, jajaran DPR, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta Presiden Prabowo.
“Saya mendapatkan kabar tersebut pagi tadi, setelah doa bersama pukul 04.30 pagi. Saya menyambutnya dengan rasa syukur dan penuh haru,” ujar Hasto.
Sehari sebelumnya, Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR dan Kementerian Hukum telah menyetujui usulan Presiden terkait pemberian abolisi untuk Tom dan amnesti untuk Hasto.
Keputusan Presiden (Keppres) kemudian ditandatangani dan disampaikan ke KPK serta Kejaksaan Agung untuk diproses, sehingga keduanya resmi dibebaskan.