WARTAXPRESS.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Raya Puspiptek, Serpong, Setu, memanas setelah para pedagang kaki lima (PKL) Pasar Serpong menyuarakan keberatan atas kebijakan relokasi ke area belakang pasar yang dinilai tidak strategis dan membuat omzet merosot tajam.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel, Abdul Aziz AM, menegaskan bahwa langkah relokasi merupakan bagian dari penataan kawasan pasar, bukan bentuk pelarangan berdagang.

“Penataan ini bagian dari upaya menciptakan pasar yang tertib dan nyaman. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak wilayah dan pengelola PT PITS, namun tetap ada masukan dari pedagang soal penempatan,” ujar Aziz dalam rapat tersebut. Dikutip Rabu 12 November 2025.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tangsel tidak memiliki kewenangan langsung terhadap kios pasar, karena pengelolaan berada di bawah PT PITS selaku pihak pengelola.

“Kami akan berkoordinasi dengan pengelola untuk mencari jalan tengah, termasuk kemungkinan relaksasi biaya sewa satu hingga dua bulan agar pedagang bisa beradaptasi,” imbuhnya.

Abdul Aziz juga meminta pengelola pasar untuk aktif melakukan promosi agar masyarakat mengetahui lokasi baru para pedagang.

“Tanpa promosi, pasar akan tetap sepi. Sosialisasi penting supaya pembeli kembali ramai,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan pedagang Pasar Serpong, Bambang Ferdiansyah, menyampaikan bahwa relokasi ke area belakang pasar justru membuat dagangan sulit laku.

“Kalau kami ditempatkan di belakang, sama saja mematikan usaha. Dagangan sepi, bahkan ada yang busuk. Kami tidak menolak ditata, hanya minta tempat yang lebih strategis,” kata Bambang yang sehari-hari berjualan jengkol.

Para pedagang juga menyampaikan tiga usulan kepada pemerintah:

1. Zonasi lokasi dan waktu jualan agar tetap bisa berdagang di area depan tanpa menimbulkan kemacetan.

2. Aturan jam operasional yang jelas agar tidak menghambat aktivitas ekonomi,

3. Penataan kolaboratif antara pemerintah dan pedagang untuk menentukan area yang adil dan tidak merugikan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Tangsel, Zulfa Sungki Setiawati, mengapresiasi sikap terbuka pedagang dan menekankan pentingnya dialog dua arah.

“Pemerintah punya niat baik untuk menata pasar, tapi suara pedagang juga harus didengar. Kita cari solusi kolaboratif supaya tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Zulfa menegaskan, Komisi II akan menindaklanjuti hasil RDPU dengan mengundang kembali pihak terkait untuk membahas zonasi dan pengelolaan pasar secara menyeluruh.

“Penataan pasar tidak boleh mematikan usaha rakyat kecil. Harus seimbang antara ketertiban dan keberlangsungan ekonomi,” tegasnya.

Rapat tersebut ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD, Disperindag, dan perwakilan pedagang untuk meninjau ulang lokasi relokasi dan mencari formula terbaik bagi zonasi pasar.

Pedagang berharap langkah konkret segera dilakukan agar aktivitas ekonomi di Pasar Serpong kembali hidup tanpa mengorbankan mata pencaharian mereka.