Unggah Konten Soal Kewenangan Jalan, Netizen Nilai Pemkab Tangerang Saling Lempar Tanggung Jawab
TANGERANG WARTAXPRESS.com– Unggahan akun Instagram resmi @pemkabtangerang tentang kewenangan ruas jalan menuai beragam reaksi dari netizen.
Alih-alih meredam keluhan soal kondisi jalan rusak dan penerangan yang minim, konten tersebut justru memunculkan kritik.
Dalam unggahannya, Pemkab Tangerang menjelaskan terkait wilayah Kabupaten Tangerang terdapat tiga kewenangan jalan, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten.
Disebutkan, jalan nasional seperti Jalan Raya Serang berstatus jalan arteri primer (JAP) dan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten.
Jalan ini berfungsi sebagai jalur utama pergerakan antarkota dan antarprovinsi serta distribusi barang dan mobilitas kendaraan besar.
Sementara itu, terdapat sembilan ruas jalan provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.
Ruas-ruas tersebut antara lain Jenggot–Kronjo sepanjang 5,72 kilometer, Kronjo–Mauk 11,39 kilometer, Mauk–Teluknaga 21 kilometer, Teluknaga–Dadap 8,5 kilometer, Tigaraksa–Maja 17,55 kilometer, Malangnengah–Tigaraksa 5,5 kilometer, Simpang Bitung–Curug 4,85 kilometer, Curug–Legok–Parung Panjang 12,68 kilometer, serta Cisauk–Jaha 10,67 kilometer.
Adapun jalan kabupaten berjumlah 371 ruas yang menjadi tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang. Statusnya meliputi Jalan Kolektor Primer (JKP-4), Jalan Lokal Primer (JLP), dan Jalan Lingkungan Primer (JLing-P).
Pembagian kewenangan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 600.1/Kep.899-Huk/2024 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kabupaten.
Selain itu, merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 620/Kep.420-Huk/2016 tentang Penetapan Fungsi, Status, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Luar Arteri Primer dan Kolektor Primer.
Untuk ruas jalan nasional, mengacu pada Peta Ruas Jalan Nasional Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.
Namun, penjelasan konten tersebut justru memunculkan kritik dari netizen yang menilai Pemkab Tangerang terkesan melepas tanggung jawab.
“Gini ya Min, namanya penduduk gak perlu tau itu jalanan siapa? Yg mereka rasain itu ada di daerah nya, kalo di rasa itu bukan area kalian (pemkab), kalian koordinasiin eskalasikan ke pihak terkait, follow up terus kalo dari pihak terkait belum dapat tanggapan, kalo kalian aja gak ditanggepin, gimana kita rakyat biasa. Bukan malah kalian bikin border seolah olah itu bukan dibawah kontrol kalian, yg jelas wilayah yg di keluhkan ada di Kabupaten,” tulis akun @februar_ry dikutip Senin, 2 Maret 2026.
“Komunikasi nya gimana siee wkwk. Momennya org2 lg marah krn jalanan rusak, malah bikin konten ginian, ya wajar org anggap ini konten klarif alias ‘lepas tangan’,” timpal akun @bily_mufac.
Akun @tomi.topi.miring juga menilai pemerintah daerah seharusnya menjadi penghubung masyarakat dengan pemerintah pusat.
“Ini cara berfikir yang salah, yang selalu jadi tameng pemerintah daerah, bersembunyi dibalik kewenangan, selalu yang dijadikan argumen adalah jalan atau urusan tertentu bukan kewenangannya.. padahal sebagai pemerintah daerah / government tingkat daerah adalah pihak yang paling bisa dijangkau oleh masyarakat.. Kan nggak mungkin masyarakat laporan langsung ke pusat.. langsung ke presiden, yang paling dekat adalah pemda.. maka, pemda harus gunakan fungsinya salah satunya adalah koordinasi atau menjadi tangan masyarakatnya untuk menjangkau dengan pemerintah pusat.. kan pasti jalurnya lebih mudah dari pemda ke pusat, daripada masyarakat atau orang biasa.. Gitu lho,” komentarnya.
Menanggapi itu, Pemkab Tangerang melalui akun @pemkabtangerang menyampaikan tidak bermaksud untuk melepas tanggung jawab, melainkan agar masyarakat mengetahui alur dan proses perbaikan jalan sesuai kewenangannya.
“Setuju bahwa Pemda adalah pihak terdekat dengan masyarakat. Karena itu laporan tetap bisa disampaikan melalui Pemkab, dan akan kami teruskan sesuai kewenangan (pusat/provinsi/kabupaten),” demikian tulis @pemkabtangerang.

Tinggalkan Balasan