Peras Pemborong Hingga Puluhan Juta, Oknum Ketua RT dan RW -

Menu

Mode Gelap
Resmi Dilantik Jadi Rektor UMT, Desri Arwen Bidik Prodi Kedokteran dan Transformasi Digital Siskamling di Kecamatan Setu Tangsel Akan Digalakkan, Cegah Tawuran hingga Peredaran Narkoba Pemkab Tangerang Bakal Gandeng TNI/Polri untuk Berikan Sanksi Kepada Truk Tambang Pelanggar Jam Operasional  Banjir di Cukang Galih, Sebabkan Macet 4 Kilometer, Pengendara Mengeluh Lumpuh Total Fraksi PSI DPRD Tangsel Desak Pemkot Gerak Cepat Atasi Krisis Sampah Ojol Tangerang Tetap Onbid Meski Besok Gelar Aksi Demo, Komitmen Cari Nafkah Tak Surut

Hukum & Hankam

Peras Pemborong Hingga Puluhan Juta, Oknum Ketua RT dan RW Diringkus Tim Sigap Satreskrim Polresta Tangerang

badge-check


Foto: Humas Polresta Tangerang Perbesar

Foto: Humas Polresta Tangerang

WARTAXPRESS.com – Dua oknum perangkat lingkungan, masing-masing Ketua RT dan RW di salah satu wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diringkus oleh tim sigap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang.

Keduanya HS, 51, dan S, 35, diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pemborong proyek pembangunan setempat

Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, HS dan S ditangkap di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin 28 Juli 2025. Membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa kedua pelaku meminta uang dengan dalih “uang keamanan” dan “izin lingkungan” kepada korban yang tengah mengerjakan proyek renovasi fasilitas umum di wilayah itu.

“HS dan S ditangkap karena diduga memeras pengusaha kontruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung SMP di Kecamatan Curug,” kata Arief,

Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumah masing-masing. Barang bukti berupa kuitansi, rekaman percakapan, dan sebagian uang hasil pemerasan turut diamankan dalam operasi tersebut.

“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” ucap Arief.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Hari Selasa 29 Juli 2025, dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta, dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni HS dan S ditetapkan sebagai tersangka,” terang Arief.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami tindakan serupa, terutama dari oknum yang menyalahgunakan jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Tangerang Amankan 23 Debt Collector Usai Buat Redah Warga Tangerang.

13 September 2025 - 21:06 WIB

Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis Delpedro Cs

7 September 2025 - 08:16 WIB

Polsek Pinang Gelar Patroli Skala Besar, Libatkan Tiga Pilar TNI dan Satpol PP Demi Jaga Kondusivitas Wilayah

5 September 2025 - 23:33 WIB

Dulu Bangga, Sekarang Kecewa: Respon Pedas Ojol Tangerang Terkait Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi

5 September 2025 - 14:59 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Kerusuhan, Satu Masih di Bawah Umur

5 September 2025 - 11:19 WIB

Trending di Berita Terkini