Tom Lembon Dapat Abolisi, Proses Hukum Dihentikan! -

Menu

Mode Gelap
Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera Utama kepada Gubernur BI Perry Warjiyo PSSI Resmi Tunjuk Alexander Zwiers Jadi Direktur Teknik Baru Rekaman Dramatis! BPBD Evakuasi Siswi yang Tangannya Terjepit Kursi Besi di Sekolah Camat Klarifikasi Status Jalan yang di Bangun Oleh Warga: Aset Milik Pengembang, Bukan Pemerintah Haedar Nashir dan Abdul Mu’ti Dianugerahi Tanda Kehormatan RI Bintang Mahaputra Utama RDPU Komisi I DPR Dipercepat, Demo di Luar Gedung Memanas

Nasional

Tom Lembong Dapat Abolisi, Proses Hukum Dihentikan! 

badge-check


Istimewa Perbesar

Istimewa

WARTAXPRESS.com – Kejutan terjadi di dunia hukum tanah air. Tom Lembong, tokoh kontroversial yang sebelumnya tersangkut kasus dugaan penggelapan dana proyek, resmi mendapatkan abolisi dari Presiden RI. Prabowo Subianto, Keputusan ini otomatis menghentikan proses hukum terhadap dirinya.

Abolisi, yang merupakan hak prerogatif presiden untuk menghentikan penuntutan pidana, diberikan setelah berbagai pertimbangan politik dan kemanusiaan. Meski demikian, keputusan ini memicu beragam respons dari publik dan pengamat hukum.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025, malam. Dikutip dari CNN.

Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan dalam waktu dekat, seiring tekanan dari masyarakat sipil yang mendesak agar proses abolisi dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.

Sementara itu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersyukur DPR sudah menyepakati dan menyetujui usulan pemerintah atau arahan dari presiden RI Prabowo Subianto.

“Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit,” kata Supratman.

Menurutnya dengan pemberian abolisi ini maka proses hukum akan dihentikan.

“Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Camat Klarifikasi Status Jalan yang di Bangun Oleh Warga: Aset Milik Pengembang, Bukan Pemerintah

25 Agustus 2025 - 19:27 WIB

Haedar Nashir dan Abdul Mu’ti Dianugerahi Tanda Kehormatan RI Bintang Mahaputra Utama

25 Agustus 2025 - 15:26 WIB

RDPU Komisi I DPR Dipercepat, Demo di Luar Gedung Memanas

25 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Massa Demo DPR Masuk ke Jalan Tol Usai Dipukul Mundur Aparat

25 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Pelajar Ikut Demo DPR, Polisi Imbau Anak di Bawah 18 Tahun Tinggalkan Lokasi

25 Agustus 2025 - 13:10 WIB

Trending di Nasional