Masih Dikena Tarif Pajak, Program Pemutihan Gubernur Banten Tidak Sesuai Harapan Warga Kota Tangerang - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
Respons Cepat BPBD Dapat Apresiasi, Sementara Tirta Benteng Dikeluhkan Lamban Tangani Keluhan Air Proyek galian yang terbengkalai selama Berbulan-bulan sebabkan gangguan lalu lintas dan ancaman keselamatan pengguna jalan. 100 Personel Damkar Dikerahkan! Api Mengamuk, Petugas Berjuang Nonstop Selama Berjam-jam Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tertabrak Truk dan Alami Luka Serius Kebakaran Besar Landa Pabrik Konstruksi di Serpong Utara Pemkot Ajak Lestarikan Budaya Leluhur, Saat Gelar Festival Dongdang

Regional

Masih Dikena Tarif Pajak, Program Pemutihan Gubernur Banten Tidak Sesuai Harapan Warga Kota Tangerang

badge-check


dok.istemewa / Antrian perpanjang Pajak Samsat Cikokol / pemutihan program Gubernur Banten. Perbesar

dok.istemewa / Antrian perpanjang Pajak Samsat Cikokol / pemutihan program Gubernur Banten.

WARTAXPRESS.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digembar-gemborkan bebas biaya ternyata tak sepenuhnya meringankan beban masyarakat.

Hal ini dialami langsung oleh Tarman, seorang warga Kota Tangerang, yang mengaku kecewa karena masih dikenakan sejumlah tarif saat hendak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya yang telah mati selama lebih dari 10 tahun.

“Waktu saya mau perpanjang motor saya, motor Vega R tahun 2004 itu pajaknya sudah mati kurang lebih 10 tahun,” ungkap Tarman Kepada Wartawan, Kamis 12 Juni 2025.

Tarman menuturkan, sekitar dua minggu lalu ia mencoba memanfaatkan momentum pemutihan pajak untuk menghidupkan kembali STNK motornya di kantor Samsat Cikokol.

Namun, proses yang dijalaninya tidak semudah yang dibayangkan, dibandingkan dengan jalur VIP atau Calo.

“Saya ikut alurnya, fotokopi berkas, bayar Rp6.000. Setelah itu saya bawa motor saya, terus kemudian mengantri penggesekan. Waktu itu motor saya nggak ada spion, pas dipanggil saya disuruh lengkapi dulu, jadi keluar dari barisan, baru ikut antrian lagi, kalau lewat calo mah beda lagi seperti pelayanan kilat,” ceritanya.

Permasalahan tak berhenti di situ. Tarman mengaku sempat kehilangan STNK lama, sehingga saat penggesekan nomor rangka dan mesin, petugas hanya mencatat kehilangan dokumen tersebut tanpa menggesek ulang plat nomor.

“Saya ikut antrian sampai empat kali. Karena bosen, saya nyelonong aja. Tapi ternyata salah formnya. Setelah penggesekan, saya bayar Rp30.000,” kata dia.

Proses berlanjut ke bagian administrasi. Tarman diminta menyerahkan data dan kembali dipanggil setelah menunggu sekitar satu jam. Di sinilah ia mulai merasa heran dengan biaya tambahan yang muncul

“Pak ini berkasnya, biayanya Rp100.000. Saya pikir itu buat buka blokir STNK. Tapi belum selesai juga. Saya disuruh ke bagian BBN, 30.000,  dan setelah proses satu jam lagi, saya dipanggil ke kasir dan dikenakan biaya sekitar Rp299.000,” ujarnya.

Tarman mengaku kecewa karena sebelumnya ia mendapat informasi bahwa program pemutihan membebaskan denda dan biaya administrasi.

Namun, realitanya, masih banyak pos pengeluaran yang harus dibayar dan di bebankan kepada masyarakat kecil.

“Katanya gratis, tapi ternyata tetap bayar ini-itu. Jadinya mahal juga, padahal cuma mau hidupin STNK yang udah lama mati,” keluhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Maulid Nabi, Pemkot Tangsel Gelar Santunan Anak Yatim dan Piatu

14 September 2025 - 04:31 WIB

Satpel SDA Pademangan Perbaiki Saluran Air di Jalan Ampera Besar

8 September 2025 - 10:42 WIB

Maryono Hadiri Musda PKS Kota Tangerang: Saatnya Tumbuhkan Optimisme dan Perkuat Kontribusi

8 September 2025 - 10:09 WIB

71 Petugas Gulkarmat Padamkan Kebakaran Belasan Stan di Jalan RS Fatmawati

8 September 2025 - 10:02 WIB

Tawuran Remaja di Jakarta Pusat, Satu Orang Luka Parah Akibat Bacokan

8 September 2025 - 09:38 WIB

Trending di Berita Terkini