WARTAXPRESS.com – Kepolisian Daerah Provinsi Banten (Polda Banten) beserta jajaran, saat ini tengah gencar melakukan pemberantasan calo tenaga kerja dan premanisme di wilayah hukum Polda Banten, Senin 12 Mei 2025.
Atas aksi tersebut, Polda Banten mendapatkan apresiasi oleh sejumlah pihak, tokoh masyarakat hingga para kalangan serikat buruh/pekerja di Banten, salah satunya dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI).
Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional sekaligus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Afif Johan, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Polda Banten atas komitmen dan prestasinya dalam pemberantasan premanisme dan calo tenaga kerja di wilayah hukum Provinsi Banten.
“Saya mendapatkan informasi resmi bahwa sejak awal Bulan Mei 2025 Polda Banten dan jajaran telah mengamankan 492 Preman dari berbagai wilayah di Banten dan 63 di antaranya di proses hukum Pidana,” katanya
“Selain itu juga telah menangkap calo tenaga kerja di wilayah kabupaten serang. Tentu hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat khususnya dalam rangka terciptanya Kamtibmas dan kabar baik juga bagi kalangan serikat pekerja atau serikat buruh khususnya masalah calo tenaga kerja,” sambungnya.
Afif menilai, dari sisi kemanusiaan pungutan liar terhadap calon tenaga kerja adalah tindakan tidak berperikemanusiaan.
Terlebih, kata dia, orang yang belum bekerja, belum memiliki penghasilan atau bisa jadi kondisi ekonominya sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan pekerjaan maupun penghasilan.
Malah justru kemudian mereka diminta uang untuk masuk kerja yang nantinya juga belum jelas kerjanya sampai kapan.
“Apakah dia dijadikan pekerja PKWT (Kontrak) atau tetap? Dan sampai kapan masa kerjanya juga tidak pasti,” kata Afif.
Padahal, lanjut Afif, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan hak setiap warga negara sesuai pasal Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.