Serikat Pekerja Apresiasi Jajaran Polda Banten Pemberantasan Calo dan Premanisme Dunia Kerja  - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
Ojol Tangerang Tetap Onbid Meski Besok Gelar Aksi Demo, Komitmen Cari Nafkah Tak Surut Puluhan Warga Legok Ngamuk, Stop Truk Tambang yang Langgar Aturan Operasional Respons Cepat BPBD Dapat Apresiasi, Sementara Tirta Benteng Dikeluhkan Lamban Tangani Keluhan Air Proyek galian yang terbengkalai selama Berbulan-bulan sebabkan gangguan lalu lintas dan ancaman keselamatan pengguna jalan. 100 Personel Damkar Dikerahkan! Api Mengamuk, Petugas Berjuang Nonstop Selama Berjam-jam Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tertabrak Truk dan Alami Luka Serius

Hukum & Hankam

Serikat Pekerja Apresiasi Jajaran Polda Banten Pemberantasan Calo dan Premanisme Dunia Kerja 

badge-check


dok.istemewa Perbesar

dok.istemewa

WARTAXPRESS.com – Kepolisian Daerah Provinsi Banten (Polda Banten) beserta jajaran, saat ini tengah gencar melakukan pemberantasan calo tenaga kerja dan premanisme di wilayah hukum Polda Banten, Senin 12 Mei 2025.

Atas aksi tersebut, Polda Banten mendapatkan apresiasi oleh sejumlah pihak, tokoh masyarakat hingga para kalangan serikat buruh/pekerja di Banten, salah satunya dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI).

Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional sekaligus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Afif Johan, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Polda Banten atas komitmen dan prestasinya dalam pemberantasan premanisme dan calo tenaga kerja di wilayah hukum Provinsi Banten.

“Saya mendapatkan informasi resmi bahwa sejak awal Bulan Mei 2025 Polda Banten dan jajaran telah mengamankan 492 Preman dari berbagai wilayah di Banten dan 63 di antaranya di proses hukum Pidana,” katanya

“Selain itu juga telah menangkap calo tenaga kerja di wilayah kabupaten serang. Tentu hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat khususnya dalam rangka terciptanya Kamtibmas dan kabar baik juga bagi kalangan serikat pekerja atau serikat buruh khususnya masalah calo tenaga kerja,” sambungnya.

Afif menilai, dari sisi kemanusiaan pungutan liar terhadap calon tenaga kerja adalah tindakan tidak berperikemanusiaan.

Terlebih, kata dia, orang yang belum bekerja, belum memiliki penghasilan atau bisa jadi kondisi ekonominya sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan pekerjaan maupun penghasilan.

Malah justru kemudian mereka diminta uang untuk masuk kerja yang nantinya juga belum jelas kerjanya sampai kapan.

“Apakah dia dijadikan pekerja PKWT (Kontrak) atau tetap? Dan sampai kapan masa kerjanya juga tidak pasti,” kata Afif.

Padahal, lanjut Afif, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan hak setiap warga negara sesuai pasal Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Tangerang Amankan 23 Debt Collector Usai Buat Redah Warga Tangerang.

13 September 2025 - 21:06 WIB

Kdrt yang Membawa Petaka! Seorang Suami Tega Aniayanya Istri hingga Tewas di Kabupaten Tangerang

10 September 2025 - 15:39 WIB

Dua WNA Asal Cina Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota, Terlibat Pencurian Miliaran Rupiah

9 September 2025 - 21:13 WIB

Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis Delpedro Cs

7 September 2025 - 08:16 WIB

Polsek Pinang Gelar Patroli Skala Besar, Libatkan Tiga Pilar TNI dan Satpol PP Demi Jaga Kondusivitas Wilayah

5 September 2025 - 23:33 WIB

Trending di Berita Terkini