WARTAXPRESS.com – Polresta Tangerang mengamankan sebanyak 23 orang yang berprofesi sebagai debt colector yang beredar di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tindakan ini polisi lakukan dalam rangka penyelidikan terkait viralnya video pengadangan pengendara motor yang diadang oleh sekelompok orang yang mengaku dari leasing.
“Sebagai bentuk respon cepat atas keresahan masyarakat kami mengamankan sebanyak 23 orang yang diduga sebagai debt collector,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, Jumat 12 September 2025.
Kendati, Indra membeberkan, pihaknya belum mengamankan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut.
Karenanya, kata Indra, pengamanan terhadap puluhan debt collector tersebut sebagai langkah awal penyelidikan terhadap video viral yang merekam aksi sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector tengah berusaha merampas kendaraan warga.
“Untuk dugaan tindak pidana masih kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Selain mengamankan 23 orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 sepeda motor.
“Satu unit hasil dari penarikan, dan 12 unit lainnya itu digunakan oleh 23 orang yang saat ini kita amankan,” tuturnya.
Indra menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para oknum yang mengaku sebagai debt collector untuk dijadikan modus perampasan kendaraan milik masyarakat.
“Selain itu, kita juga ingatkan Kembali kepada debt collector untuk melakukan tugas sesuai dengan prosedur, jika tidak kami akan lakukan penindakan secara terukur,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Aksi begal dengan modus debt collector atau yang dikenal dengan istilah matel (mata elang) viral di media sosial. Kejadian itu terjadi di wilayah Cikupa pada Rabu 10 September 2025.