WARTAXPRESS.com – Situasi memanas ketika puluhan warga memblokade jalan utama hingga menghentikan sejumlah truk tambang yang diduga melanggar aturan operasional, di Jalan Raya legok, Kelurahan Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Aksi spontan ini dipicu oleh kemarahan warga yang merasa lingkungan mereka rusak dan keselamatan terancam akibat aktivitas tambang yang tak terkendali, disisi lain anggota Dishub Kabupaten Bogor, ikut terkena Amarah warga yang selama ini di pendam.
Warga menuding truk-truk tambang kerap melintas di luar jam operasional yang disepakati, bahkan melintasi jalan desa tanpa izin, menyebabkan jalanan rusak parah dan debu beterbangan hingga mengganggu kesehatan.

Warga ngamuk
“Sudah sering kami peringatkan, tapi mereka tetap bandel. Jalan kampung ini bukan untuk truk-truk besar,” Ujar Tama tokoh pemuda dengan nada geram.
Tama seorang tokoh pemuda memimpin langsung aksi penghentian paksa terhadap sejumlah truk yang hendak melintasi jalan utama kelurahan Malang Nengah pada Selasa siang.
Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa masyarakat sudah cukup bersabar dan tidak ingin ada lagi korban jiwa akibat kelalaian atau kelebihan muatan truk tambang.
“Setiap minggu ada saja kecelakaan, korban luka, bahkan nyawa melayang. Jalanan rusak, debu di mana-mana. Kami sudah sering lapor kepada dishub kabupaten Bogor untuk tidak melanggar jam operasional, tapi tak digubris. Hari ini kami bertindak!” ujarnya
Aksi ini sempat membuat lalu lintas lumpuh selama beberapa jam. Beberapa sopir truk berusaha bernegosiasi, namun warga menolak mundur sebelum pihak perusahaan tambang datang dan memberikan klarifikasi.
“Kami minta kepada Pemerintah kabupaten Tangerang, untuk menjembatani Pemerintah kabupaten Bogor untuk tidak melanggar jam operasional truk, bahwasanya banyak kecelakaan lalulintas yang terjadi di lokasi ini,”ungkapnya.
Sementara itu, Jainudin Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Tangerang menyampaikan aturan tegas mengenai jam operasional truk pasir dan tambang.
“Aturan ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, yang melarang truk barang tambang jenis Golongan III, IV, dan V melintas di jalan wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten, kecuali jalan tol) di luar jam yang ditetapkan,”ungkapnya.
Namun, masih banyak sopir truk yang nekat beroperasi di siang hari, terutama di jalur alternatif seperti Jalan Parung Panjang – Legok, yang menghubungkan area pertambangan di wilayah tetangga.
“Karna sudah kordinasi dengan wilayah perbatasan, seperti Bogor, namun perlu di garis bawahi di kabupaten Bogor tidak ada perbud, makannya jangan sampai lolos, kita wasi terus,”tutupnya.