Kdrt yang Membawa Petaka! Seorang Suami Tega Aniayanya -

Menu

Mode Gelap
Andra Soni Dorong Percepatan Realisasi MRT Jakarta ke Banten BPBD Kota Tangerang Gelar Sarasehan Relawan Kebencanaan: Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Warga Mobil Double Cabin Ludes Terbakar di Pinggir Jalan Pembangunan 3, Diduga Akibat Korsleting Listrik Kdrt yang Membawa Petaka! Seorang Suami Tega Aniayanya Istri hingga Tewas di Kabupaten Tangerang Konsolidasi Kadinsos se-DIY dan Jateng, Gus Ipul Dorong Sinergi Sukseskan Sekolah Rakyat Peduli Kemanusiaan Petugas Damkar Turunkan Jasad Obesitas dari Lantai Dua di Komplek Villa Japos

Kriminal

Kdrt yang Membawa Petaka! Seorang Suami Tega Aniayanya Istri hingga Tewas di Kabupaten Tangerang

badge-check


Dok.istemewa Perbesar

Dok.istemewa

WARTAXPRESS.com – Seorang Suami berinisial EY, 28, ditangkap aparat Polresta Tangerang setelah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, IH, 27, tewas.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu 27 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di kontrakan Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Menurut keterangan saksi, EY tega menganiaya IH, menggunakan benda tumpul setelah terjadi pertengkaran hebat. Korban dilarikan ke rumah sakit oleh tetangganya dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Korban mengalami luka di bagian kepala dan tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di ICU. Namun korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 30 September 2025,” katanya, Rabu 10 September 2025.

Polisi pun langsung melakukan pengejaran. Tim yang dipimpin Kapolsek Panongan Iptu Jonathan Mampetua Sirait dan Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka EY di tempat persembunyiannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Polisi pun melakukan penangkapan terhadap EY. Saat ini, perkara telah dilimpahkan Polsek Panongan ke Polresta Tangerang.

Tersangka EY kini menjalankan pemeriksaaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi masih mendalami kasus itu termasuk mengungkap motif di balik peristiwa.

“Tersangka EY dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Andra Soni Dorong Percepatan Realisasi MRT Jakarta ke Banten

10 September 2025 - 22:13 WIB

BPBD Kota Tangerang Gelar Sarasehan Relawan Kebencanaan: Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Warga

10 September 2025 - 22:00 WIB

Mobil Double Cabin Ludes Terbakar di Pinggir Jalan Pembangunan 3, Diduga Akibat Korsleting Listrik

10 September 2025 - 21:01 WIB

Konsolidasi Kadinsos se-DIY dan Jateng, Gus Ipul Dorong Sinergi Sukseskan Sekolah Rakyat

10 September 2025 - 08:57 WIB

Peduli Kemanusiaan Petugas Damkar Turunkan Jasad Obesitas dari Lantai Dua di Komplek Villa Japos

10 September 2025 - 01:26 WIB

Trending di Berita Terkini