WARTAXPRESS.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi (Taud) resmi mengajukan penangguhan penahanan bagi sejumlah aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan oleh Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein.
“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk klien kami sejak Jumat 5 September 2025. Saat ini berkas sudah diterima, tapi belum ada jawaban apakah dikabulkan atau ditolak,” kata anggota Taud, Ma’ruf Bajammal, di Kantor YLBHI, dikutip dari Antara, Sabtu 6 September 2025.
Menurut Ma’ruf, mekanisme penangguhan dalam KUHAP masih bermasalah karena sepenuhnya ditentukan oleh diskresi penyidik.
“Kalau penyidik bermurah hati, penangguhan bisa dikabulkan. Kalau tidak, ya ditolak. Tidak ada standar yang jelas,” ujarnya.
Ia juga menilai penahanan para aktivis tidak memiliki urgensi.
“Rutan sudah penuh, sementara Delpedro dan kawan-kawan justru berkontribusi besar bagi kemajuan republik,” tegas Ma’ruf.