Tak Punya Fasilitas Olah Air Limbah, Izin 8 Kawasan Industri di Kabupaten Tangerang Terancam Dicabut
WARTAXPRESS.com- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat delapan dari 10 kawasan industri yang telah diakui pemerintah pusat belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal.
Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha mengatakan, baru dua kawasan industri yang memiliki IPAL komunal, yakni Griya Idola Industrial Park dan Kawasan Industri Cipta Cakra Murdaya di Balaraja.
“Kalau kawasan industri yang sudah ada izinnya dari pemerintah pusat tuh ada 10 yang diakui, cuma hanya dua yang memiliki IPAL komunal, yakni di Kawasan Griya Idola Industrial Park dan Kawasan Industri Cipta Cakra Murdaya yang ada di Balaraja,” ujar Sandi, Kamis, 29 Oktober 2026 dikutip dari BeritaSatu.
Menurut Sandi, keberadaan IPAL komunal menjadi bagian dari persyaratan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maupun upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
Fasilitas tersebut berfungsi mengolah limbah dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan industri.
Meski demikian, izin kawasan industri terkadang tetap diterbitkan meskipun IPAL komunal belum tersedia.
Hal itu dapat terjadi karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang memberikan tenggat waktu kepada pengelola untuk memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan limbah.
“Kadang-kadang ini mungkin ada kebijakan tersendiri dari pemerintah pusat, mungkin rekomendasi misalkan boleh dikeluarkan izin kawasannya, tetapi nanti dikasih waktu dua tahun harus sudah jadi IPAL komunalnya,” jelasnya.
Sandi menduga sejumlah pengelola belum memenuhi kewajiban tersebut meskipun batas waktu yang diberikan telah berakhir.
Kondisi ini mendorong DLHK Kabupaten Tangerang meminta tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait persoalan pengelolaan limbah di kawasan industri.
DLHK Kabupaten Tangerang telah mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta penanganan lebih lanjut terhadap potensi pencemaran lingkungan akibat belum tersedianya IPAL komunal di delapan kawasan industri tersebut.
Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang agar persoalan perizinan dapat ditindaklanjuti melalui Kementerian Perindustrian.
Sandi menegaskan, pengelola kawasan industri yang tidak memenuhi kewajiban pembangunan IPAL komunal sesuai tenggat waktu dapat menghadapi sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Keputusan tersebut bergantung pada hasil evaluasi terhadap kelalaian atau kesengajaan pengelola dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau misalkan dua tahun tidak dijalankan, bisa dicabut izin usaha kawasannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan