Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya, Satlantas Polres Metro Tangerang Mengedepankan Edukasi dan Pencegahan

WARTAXPRESS.com, TANGERANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota terus menggencarkan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya guna meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukumnya.

Berdasarkan rekapitulasi pelaporan pelaksanaan operasi yang mencakup periode 26 hingga 28 Oktober 2026, jajaran Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mencatat ribuan rangkaian kegiatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum (gakkum) yang terukur dan masif di berbagai titik rawan.

​Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan, menyampaikan bahwa fokus utama Operasi Patuh Jaya ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, melainkan juga mengedepankan edukasi dan pencegahan secara komprehensif guna menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis namun tegas melalui berbagai lini. Mulai dari edukasi langsung kepada pelajar dan komunitas, penjagaan di titik-titik rawan kemacetan maupun kecelakaan (black spot dan trouble spot), hingga penindakan pelanggaran secara elektronik menggunakan E-TLE,” ujar AKBP Nopta Histaris Suzan kepada awak media, Rabu (28/10/2026).

​Berikut adalah rincian pelaksanaan kegiatan Ops Patuh Jaya Polres Metro Tangerang Kota selama periode 26–28 Oktober 2026:

​1. Kegiatan Dikmas Lantas (Preemtif) Unit Kamsel
​Upaya membangun budaya tertib berlalu lintas dilakukan melalui penyuluhan masif yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat:
​Penyuluhan tertib berlalu lintas bagi pelajar dan orang tua (terkait batas usia/SIM, helm, dan risiko berkendara): 12 kegiatan ​Binluh di terminal, pasar, kawasan industri, kampus, perkantoran, dan lokasi aktivitas masyarakat: 5 kegiatan ​Dialog keselamatan bersama pengemudi ojek online (ojol), kurir, pengemudi angkutan, komunitas roda dua, serta operator logistik: 5 kegiatan ​Pelatihan safety riding dan safety driving (termasuk edukasi blind spot, jaga jarak, kecepatan, dan defensif): 3 kegiatan.

​Kampanye penggunaan helm SNI, sabuk pengaman, larangan penggunaan HP saat berkendara, larangan melawan arus, batas kecepatan, hingga keselamatan anak: 11 kegiatan.
​Pembagian leaflet, stiker, brosur, dan bahan imbauan keselamatan kepada masyarakat: 399 eksemplar.

​Produksi dan penyebaran konten edukasi keselamatan melalui media sosial, media elektronik, serta media cetak: 13 konten.
​Publikasi informasi seputar titik rawan kecelakaan (black spot), titik kemacetan (trouble spot), jalur alternatif, serta imbauan peringatan keselamatan: 12 publikasi.
​2. Kegiatan Preventif
​

Guna mengantisipasi potensi kemacetan dan kecelakaan di lapangan, jajaran Satlantas mengoptimalkan kehadiran personel serta penanganan cepat di ruang publik:
​Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli pada jam serta titik rawan berdasarkan Analisis dan Evaluasi (Anev): 287 kegiatan.
​Penempatan personel pada black spot atau trouble spot termasuk di area pintu sekolah, simpang jalan, pasar, dan jalur arteri berisiko: 193 titik-hari.
​Skrining kondisi pengemudi angkutan umum dan barang (pemeriksaan kelelahan, konsentrasi, dan kebugaran) bekerja sama dengan instansi terkait: 4 orang.

​Pemeriksaan visual sederhana kondisi kendaraan pada jalur rawan: 4 kendaraan.
​Ramp check angkutan orang dan barang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan kelaikan dan kelengkapan keselamatan: 4 kendaraan.

​Coaching clinic keselamatan kendaraan dan awak kepada PO bus, operator angkutan/logistik, serta mitra terkait: 4 kegiatan.
​Survei dan pembaruan peta black spot, trouble spot, serta jam rawan menggunakan aplikasi IRSMS, observasi, serta data lapangan: 6 titik.
​Survei kondisi rambu, marka jalan, penerangan, genangan air, jalan berlubang, serta perlintasan sebidang untuk rekomendasi tindak lanjut: 3 titik.​Penanganan cepat hambatan dan gangguan arus lalu lintas (kendaraan mogok, genangan, parkir liar yang mengganggu, dll): 6 kejadian.
​Penerapan penataan atau rekayasa arus lalu lintas sementara sesuai kewenangan dan koordinasi pemangku kepentingan: 3 kegiatan.
​Pemberian peringatan bahaya di lokasi rawan, pemasangan rambu sementara, serta imbauan langsung yang terdokumentasi: 3 titik.
​Temuan potensi gangguan yang direspons melalui sistem K3I/RTMC/e-Turjawali dengan tindak lanjut tercatat: 3 kejadian.

​3. Penegakan Hukum (Gakkum)
​Dalam rangka menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas, penindakan hukum dilakukan secara modern dan akuntabel tanpa tindakan manual di jalan raya: ​Penindakan Pelanggaran menggunakan kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement): 36 kegiatan penindakan.

Melalui rangkaian kegiatan ini, AKBP Nopta Histaris Suzan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya sebagai kebutuhan bersama.

“Keselamatan adalah yang utama. Mari jadikan tertib berlalu lintas sebagai cbudaya sehari-hari demi kenyamanan dan keselamatan kita bersama di jalan raya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup