Oknum Anggota Polisi Polresta Tangerang Akui Reset HP Korban Pembunuhan, Terancam Sanksi Etik

Kasi Propam Polresta Tangerang, Ipda Mohamad Irfan Fauzi, Dok.Istemewa

WARTAXPRESS.com – Anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka AP mengakui kesalahannya dalam penanganan barang bukti kasus pembunuhan bos jamu bernama Joni. Data dalam telepon genggam korban diduga diutak-atik untuk kepentingan pribadi, bahkan sebelum direset, datanya telah dicadangkan ke laptop milik Bripka AP.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban menemukan data-data dalam ponsel Joni telah terhapus saat barang tersebut dikembalikan. Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian melaporkan Bripka AP ke Divisi Propam Polda Banten.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP B/2026101000037-00001/1/WAS.2.4/2026/DIVPROPAM pada 10 Oktober 2026. Atas dugaan pelanggaran itu, Bripka AP terancam sanksi kode etik kepolisian.

Kasi Propam Polresta Tangerang, Ipda Mohamad Irfan Fauzi, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa anggota yang diduga melakukan pelanggaran melalui Unit Pengamanan Internal (Paminal).

“Kami sudah panggil terduga yang melakukan pelanggaran tersebut dan sudah kami lakukan lidik oleh unit Paminal,” ujar Irfan, Jumat (23/10/2026).

Irfan menjelaskan, dugaan penyalahgunaan barang bukti itu kini telah masuk tahap penyelidikan internal. Hasil pemeriksaan awal telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan disampaikan kepada pimpinan.

Namun, tindak lanjut atas laporan tersebut masih menunggu keputusan atau arahan pimpinan.

Irfan juga mengungkapkan bahwa Bripka AP telah mengakui kesalahannya. Barang bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut kini telah diamankan oleh Unit Paminal.

“Namun perlu kami sampaikan juga di dalam penyelidikan bahwa pelaku atau terduga sudah mengakui kesalahannya dan untuk barang bukti pun sudah kami lakukan pengamanan di unit Paminal,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bripka AP diduga mengotak-atik data dalam telepon genggam milik korban untuk kepentingan pribadi. Sebelum data tersebut direset, dia disebut telah lebih dahulu mencadangkan data ke laptop pribadinya.

“Sebelum data-data di handphone tersebut diriset, Bripka AP sudah terlebih dahulu membackup data tersebut di laptop miliknya,” ungkapnya.

Fakta tersebut menjadi sorotan karena ponsel itu merupakan barang bukti dalam perkara pembunuhan. Pengelolaan barang bukti, termasuk data digital di dalamnya, semestinya dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur agar integritas bukti tetap terjaga.

Atas dugaan perbuatannya, Bripka AP terancam diproses berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Irfan menegaskan dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan anggota.

“Di mana ini merupakan penyalahgunaan wewenang ataupun ketidakprofesionalan personil tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, proses penanganan internal masih menunggu arahan pimpinan. Sanksi terhadap Bripka AP belum dapat dipastikan sebelum ada keputusan dari proses yang berlaku.

Kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti ini berkaitan dengan perkara pembunuhan Joni, 51. Sebelumnya, Polresta Tangerang menetapkan Elsa Marlina, 25, yang disebut sebagai istri siri korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut

Joni ditemukan menjadi korban pembunuhan di kediamannya pada Jumat (6/3/2026). Dalam perkembangan perkara, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Elsa Marlina.

Kini, selain perkara pembunuhan yang telah diputus pengadilan, dugaan penyalahgunaan barang bukti oleh anggota kepolisian turut menjadi perhatian. Publik menanti tindak lanjut Propam untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup