153 Kades di Kabupaten Tangerang Segera Berakhir Masa Jabatan, Pilkades Serentak 2027

F-H F-H
Ilustrasi Kantor Kepala Desa. Doc. Istimewa

WARTAXPRESS.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai menyiapkan regulasi untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan digelar pada 2027. Sebanyak 153 kepala desa tercatat akan mengakhiri masa jabatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman mengatakan, tahapan yang menjadi prioritas adalah menyiapkan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan Pilkades.

Regulasi yang disiapkan mencakup Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), termasuk ketentuan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Nanti, insyaallah, kalau sudah selesai dan bisa dipergunakan, akan kami sampaikan,” kata Yayat, Rabu, 21 Oktober 2026, dikutip dari Radarbanten.co.id.

Meski pelaksanaannya direncanakan pada 2027, Pemkab Tangerang belum menetapkan jadwal final Pilkades serentak.

Sebab, jadwal nantinya menyesuaikan dengan kesiapan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Yayat mengatakan, petunjuk teknis Pilkades juga akan disampaikan setelah seluruh regulasi yang diperlukan rampung disusun.

“Kalau regulasi, petunjuk teknis, dan seluruhnya telah disusun, maka penyelenggaraan Pilkades serentak sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Dari sisi pendanaan, pemerintah pusat telah mengimbau pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa mulai menyiapkan alokasi anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak 2027.

Sementara itu, draf perubahan Perda tentang desa telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Tangerang untuk dibahas lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup