Polresta Tangerang Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya, Pelanggar Bakal Ditertibkan

F-H F-H
Ilustrasi sepeda listrik. Doc. Istimewa

WARTAXPRESS.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum.

Oleh karena itu, pengawasan sekaligus penertiban akan ditingkatkan terhadap pengguna yang masih nekat mengoperasikan sepeda listrik di ruas jalan umum.

Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan raya umum.

“Untuk pelaksanaan ini nantinya melalui langkah-langkah preventif. Antara lain pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Fery, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 31 Juli 2026.

Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, Satlantas Polresta Tangerang juga akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

Upaya tersebut meliputi penegakan hukum secara konsisten, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga, hingga pembinaan kepada Polisi Cilik (Pocil).

“Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

Fery mengungkapkan, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang masih tergolong tinggi, terutama kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan sepeda listrik di jalan raya, akan terus diperkuat.

“Serta penyelenggaraan kegiatan kolaboratif secara berkelanjutan, melalui rapat tersebut kesepahaman pentingnya menjaga keselamatan semakin kuat,” jelas Fery.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup