RDP Saat Masa Reses, Komisi II DPR Undang Mendagri dan Kepala Daerah Bahas Kondisi Fiskal

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

JAKARTA, WARTAXPRESS.COM – Komisi II DPR RI akan mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta para kepala daerah se-Indonesia untuk membahas kondisi fiskal daerah, meski pembahasan tersebut dilaksanakan pada masa reses.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan digelar pada Kamis (30/7/2026) setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPR RI. Menurutnya, rapat tersebut akan membahas reformulasi Transfer Keuangan Daerah (TKD).

“Pembahasan akan difokuskan pada klasterisasi daerah berdasarkan tingkat kemandirian fiskal, mulai dari daerah yang masuk kategori sangat urgen, urgen, hingga daerah yang telah memiliki kemandirian fiskal. Daerah yang masuk kategori sangat urgen dan urgen dinilai memerlukan relaksasi kebijakan TKD,” kata Rifqi dikutip di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Selain itu, Komisi II juga akan mengkaji reformulasi kebijakan terkait upah pungut, pajak, dan retribusi daerah, serta berbagai instrumen lain yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lanjut Rifqi, meningkatnya aktivitas ekonomi di daerah akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Disisi lain, Rifqi mengatakan, Komisi II turut menyoroti besarnya beban belanja pegawai di pemerintah daerah, khususnya untuk pembayaran gaji ASN PPPK yang bersumber dari APBD.
Berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan, terdapat sekitar 39 kabupaten/kota yang diperkirakan memerlukan dukungan pembiayaan dari APBN.

“Ada 39 kabupaten/kota yang diperkirakan memerlukan dukungan pembiayaan dari APBN. Nanti akan kami bahas dan formulasikan dalam RDP dan RDPU,” ujarnya.

Legislator Fraksi Partai NasDem ini menegaskan, seluruh pembahasan tersebut bertujuan memastikan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap berjalan optimal di tengah tekanan ekonomi global yang masih dihadapi Indonesia.

“Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan di daerah diharapkan tetap mampu menghasilkan aktivitas pembangunan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup