WARTAEXPRESS.com- Langkah Kejaksaan Tinggi Banten dalam menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.
Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah, menuai apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan).
Tak sekadar memberi dukungan, LBH Keadilan juga mendorong agar pengusutan kasus ini tak berhenti di satu nama saja.
“Penetapan tersangka terhadap Kepala DLH ini menjadi sinyal positif bahwa Kejaksaan Tinggi Banten serius dalam memberantas korupsi di wilayah hukumnya,” ujar Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus LBH Keadilan, Selasa (16/4).
Namun, menurut Hamim, penetapan satu tersangka belum cukup untuk mengungkap seluruh praktik korupsi yang diyakini melibatkan lebih dari satu aktor.
LBH Keadilan menekankan pentingnya pengembangan penyidikan guna menyeret pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan.
“Dalam banyak kasus korupsi, Kepala Dinas jarang sekali bertindak sendirian. Biasanya ada pejabat lain yang ikut diuntungkan. Maka dari itu, penyidikan ini harus dikembangkan,” tegas Hamim.
Untuk mendorong pembongkaran secara menyeluruh, LBH Keadilan menyarankan Wahyunoto untuk mengambil peran sebagai justice collaborator (JC) pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan memberikan informasi penting terkait kejahatan.
“Kami harap Pak Kadis mau terbuka dan menyebutkan siapa saja yang ikut menikmati. Jangan sampai hanya satu orang yang harus menanggung akibatnya,” lanjutnya.
Bahkan, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan, LBH Keadilan secara terbuka menawarkan diri menjadi penasihat hukum Wahyunoto, apabila ia bersedia menjadi JC.
“Kalau Pak Kadis bersedia menjadi JC, LBH Keadilan siap mendampinginya secara hukum. Ini demi kebaikan publik dan transparansi proses hukum,” tambah Hamim.