Berlaku Mulai 1 Juli, Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen
WARTAXPRESS.com- Perusahaan layanan transportasi daring Gojek dan Grab memastikan akan menerapkan potongan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam rapat di DPR sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra mengatakan, Gojek mendukung langkah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Karena itu, mulai awal Juli mendatang, komisi untuk layanan GoRide akan disesuaikan menjadi 8 persen.
“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang di Gojek disebut GoRide,” ujar Catherine dikutip dari CNBC Indonesia.
Senada, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi memastikan Grab juga akan memberlakukan tarif komisi yang sama untuk layanan GrabBike.
“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GrabBike,” kata Neneng.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026.
Aturan baru itu memangkas batas komisi platform transportasi online yang sebelumnya mencapai 20 persen.
Pengumuman penerapan komisi baru dilakukan di hadapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dasco menyebut keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pihak perusahaan aplikasi yang selama ini dinantikan para pengemudi ojek online.
“Saya bersama manajemen GoTo dan Grab sudah melakukan pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini ditunggu-tunggu para pengemudi,” ujar Dasco.

Tinggalkan Balasan