JAKARTA, WARTAXPRESS.COM Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, Pemerintah tetap berkomitmen menyediakan energi bagi masyarakat di tengah tekanan krisis energi global yang masih berlangsung. Menurut Bahlil, langkah strategis telah diambil untuk memastikan pasokan energi tetap terjaga, sekaligus menjaga keterjangkauan harga energi.

“Presiden Prabowo memerintahkan kepada saya untuk membuat formulasi yang baik, yang ideal untuk rakyat kita,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Kedepan, kata Bahlil, pemerintah memastikan kebijakan energi terus diarahkan untuk melindungi masyarakat, sekaligus menjaga ketahanan nasional. Untuk mencapainya, lanjut Bahlil, maka diperlukan pula penguatan pelaksana pada internal Kementerian ESDM, termasuk memastikan jajarannya dapat bekerja lebih efektif dan responsif dalam menghadapi dinamika energi secara global. Dalam kondisi seperti ini, Bahlil menilai dibutuhkan tim yang mampu bekerja cepat dan menyelesaikan masalah.

“Orientasi kita hasil. Bukan lagi proses. Proses penting, tapi kalau dia tidak mampu menyelesaikan masalah, maka saya butuh orang yang bisa menyelesaikan masalah,” ujar Bahlil.

Bahlil juga berpesan pentingnya integritas dalam pengelolaan sektor energi, di tengah berbagai tantangan yang dihadapi. Dalam situasi global yang saat ini sedang dihadapi, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang tepat agar sesuai dengan kebutuhan

Tak hanya itu, Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor energi, berkat kerja sama dan komunikasi yang baik, Pemerintah dapat mengambil langkah yang tepat untuk menjamin pasokan energi bagi seluruh masyarakat.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian harga BBM subsidi. Untuk harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM nonsubsidi, pembahasannya masih dilakukan bersama Badan Usaha Niaga BBM,” pungkasnya.

Sejalan dengan itu, Bahlil mengungkapkan, Pemerintah juga memberlakukan efisiensi penggunaan energi melalui pembelian wajar, atau pembatasan pembelian JBKP (Pertalite subsidi) maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

“Pembatasan ini berlaku untuk pembelian JBT (solar subsidi) bagi mobil pribadi, sementara untuk kendaraan umum penumpang dan barang tidak ada perubahan,” ungkapnya. (Red)