PGI Kecam Penyegelan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga saat Jumat Agung
WARTAXPRESS.com- Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam penyegelan rumah doa milik jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa itu terjadi tak lama setelah jemaat selesai melaksanakan ibadah Jumat Agung pada Jumat, 3 April 2026.
Saat itu, jemaat yang terdiri dari anak-anak, perempuan, hingga lansia tengah menjalani rangkaian ibadah dalam masa tiga hari suci Paskah di rumah doa tersebut.
Menurut keterangan jemaat, sekitar 200 orang tiba-tiba mendatangi lokasi dan memaksa masuk ke area rumah doa.
Di saat yang sama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Tangerang menempelkan kertas penanda penyegelan dan memotong papan nama yayasan rumah doa.
Tindakan itu disebut menggunakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ketertiban umum sebagai dasar, khususnya terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk tempat ibadah.
Juru bicara jemaat POUK Tesalonika Pendeta Michael Siahaan mengatakan, kejadian tersebut meninggalkan trauma bagi jemaat.
“Mereka datang tak lama selepas kami beribadah. Jemaat trauma,” kata Michael Siahaan dikutip dari Tempo.co, Sabtu, 4 April 2026.
Sehari setelah kejadian, PGI mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam penyegelan rumah doa tersebut.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pendeta Etika Saragih menilai peristiwa itu melukai umat Kristen yang tengah memasuki perayaan Paskah, khususnya Jumat Agung.
Menurut dia, tindakan penyegelan itu juga mencederai komitmen negara terhadap kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29.
“Mendesak pemerintah mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah dan memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga,” ujar Etika.
PGI juga meminta aparat negara tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu dan tetap menjalankan peran sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Selain itu, PGI mendorong adanya dialog yang inklusif dan berkeadilan untuk mencari solusi permanen yang menghormati hak semua pihak.
PGI turut mengajak seluruh elemen masyarakat menahan diri, mengedepankan toleransi, dan menjaga kebhinekaan sebagai bagian dari kehidupan berbangsa.
Michael menyebut, penyegelan rumah doa itu bukan kali pertama dialami jemaat. Dalam tiga tahun terakhir, jemaat berulang kali mengalami intimidasi dan persekusi setiap menjelang Paskah.
Akibat kondisi tersebut, jemaat terpaksa berpindah-pindah lokasi demi tetap bisa beribadah, termasuk dengan menyewa ruko. Tahun lalu, kata dia, rangkaian ibadah Paskah bahkan terhenti akibat penyegelan.
Menurut Michael, penolakan terus muncul karena ada anggapan dari sekelompok orang bahwa bangunan itu akan difungsikan sebagai gereja. Padahal, bangunan tersebut digunakan sebagai rumah doa, bukan gereja.
Ia menjelaskan, fungsi rumah doa berbeda dengan gereja, dan menyebut rumah doa dapat disamakan dengan musala atau kapel sebagai tempat ibadah.
Sejak mengalami penyegelan dan penolakan, pengurus yayasan disebut terus berupaya mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai syarat legalitas bangunan rumah doa. Namun hingga kini, izin tersebut belum juga terbit.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyediakan aula kecamatan sebagai tempat ibadah sementara. Lokasi aula itu berada berhadapan dengan Masjid Raya.
Pengurus POUK Tesalonika sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Camat Teluknaga, Kurnia, pada 31 Maret 2026 terkait rencana pelaksanaan rangkaian ibadah Paskah di rumah doa milik Yayasan POUK Tesalonika.
Michael mengatakan, keputusan menggelar ibadah di rumah doa diambil karena adanya pertimbangan benturan jadwal dengan pelaksanaan salat Jumat di masjid yang berada di sekitar aula kecamatan.
“Demi menjaga kekhusyukan ibadah masing-masing umat,” ujar dia.
Ia juga menyebut sebagian jemaat merupakan penyandang disabilitas, anak-anak, dan lanjut usia, sehingga rumah doa dinilai lebih layak digunakan karena memiliki fasilitas pendukung seperti toilet difabel, bangku, podium, dan sarana lainnya.
Dalam surat yang disampaikan ke pihak kecamatan, pengurus juga menyinggung jaminan kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.
Sementara itu, Camat Teluknaga Kurnia menyatakan, pihak kecamatan tidak melarang pelaksanaan rangkaian ibadah Paskah. Menurut dia, pemerintah kecamatan justru menyediakan lokasi ibadah sementara karena Yayasan POUK Tesalonika masih dalam proses pengurusan izin bangunan.
Pemerintah setempat menawarkan dua alternatif tempat ibadah sementara, yakni Saung Ibu untuk ibadah Jumat Agung dan aula lama kantor kecamatan untuk ibadah Paskah.
“Harapannya pekan Paskah berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi surat yang ditandatangani Kurnia tertanggal 1 April 2026.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menambahkan, pemerintah terus berupaya mencari jalan terbaik bagi seluruh umat beragama. Ia mengajak seluruh pihak mematuhi aturan formal yang berlaku.
Selain itu, Kementerian Agama juga mendorong pendekatan budaya melalui pembentukan desa dan komunitas kerukunan.
“Tokoh masyarakat dan tokoh agama harus sering berjumpa dan berdialog untuk memecahkan masalah di lapangan,” kata Kamaruddin.

Tinggalkan Balasan