TANGSEL, WARTAXPRESS.com— Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (11/3/2026) pagi.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pria bernama Emon Sanjaya (27) mengalami luka bacok setelah dikeroyok dua pelaku.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq. mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Akhmad Kholil Efendi bersama Panit 2 IPTU Saipul Gapur, S.H. beserta anggota.

Peristiwa pengeroyokan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Maruga Raya, Kampung Maruga RT 002/004, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Korban diketahui merupakan warga setempat yang saat itu sedang membantu saudaranya berjualan di Pasar Bukit. Saat berada di lokasi, korban melihat dua orang pria yang diduga meminta uang kepada para pedagang.

Korban kemudian menegur kedua pelaku agar tidak melakukan perbuatan tersebut. Teguran itu justru memicu cekcok antara korban dan para pelaku.

Korban sempat meninggalkan lokasi, namun kedua pelaku mengejar hingga ke Jalan Maruga Raya arah Kantor Wali Kota Tangerang Selatan. Setelah berhasil menghadang korban, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan.

Dalam aksi tersebut, salah satu pelaku membacokkan senjata tajam ke arah kaki korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di paha kanan, betis kiri, dan telapak kaki kiri, serta mengalami memar di bagian mata kiri. Korban kemudian dilarikan ke RS Permata Pamulang untuk mendapatkan perawatan medis.

Warga yang melihat kejadian tersebut segera berdatangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur langsung menuju lokasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A.S. (29) dan M.R. (28) yang merupakan warga Tangerang Selatan.

“Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Selain itu, Polsek Ciputat Timur telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian seperti olah tempat kejadian perkara (TKP), pendataan saksi, pemeriksaan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Ciputat Timur juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.