Sachrudin Tegaskan Perda Prostitusi dan Miras Tak Akan Dihapus, Sanksi Justru Diperketat
TANGERANGKOTA WARTAXPRESS.com Wali Kota Tangerang, Sachrudin, memberikan pernyataan tegas mengenai isu yang berkembang terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 Tahun 2005.
Ia memastikan bahwa pemerintah daerah tidak pernah membahas rencana penghapusan maupun pelonggaran aturan mengenai larangan prostitusi dan minuman keras (miras) di Kota Tangerang.
Pernyataan tersebut disampaikan Sachrudin di sela-sela kunjungan kerjanya bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (19/01/26).
Langkah ini diambil untuk meluruskan kabar miring mengenai wacana penerapan sistem zonasi yang dinilai akan melonggarkan aturan yang sudah ada.
Menurut Sachrudin, keberadaan Perda larangan prostitusi dan peredaran miras masih sangat relevan dengan identitas Kota Tangerang sebagai kota Akhlakul Karimah. Ia menilai substansi dalam kedua aturan tersebut masih sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat saat ini.
“Saya perlu meluruskan isu yang berkembang. Belum ada pernyataan dari kami terkait revisi Perda 7 dan 8 (secara substansi). Perda ini sudah cukup kuat dan sangat relevan dengan situasi kondisi masyarakat Kota Tangerang,” ujar Sachrudin.
Alih-alih melonggarkan, Sachrudin justru mengungkapkan rencana untuk memperkuat regulasi tersebut. Fokus utama ke depannya adalah memperberat sanksi bagi para pelanggar agar memberikan efek jera yang lebih nyata.
Langkah penguatan ini akan disesuaikan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Terlebih, modus operandi pelanggaran saat ini kian berkembang, seperti munculnya praktik prostitusi berbasis daring (online).
“Bukan pelonggaran, tapi bagaimana kita perketat. Mengingat sekarang ada sistem online dan perubahan KUHP, maka perlu ada penyesuaian agar Perda ini tetap solid,” tambahnya.
Selama ini, sanksi yang dijatuhkan kepada pengedar minuman keras dinilai masih minim. Pelanggar biasanya hanya mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan sanksi berupa denda atau penyitaan barang bukti.
Kondisi serupa terjadi pada pelaku tindak prostitusi yang mayoritas hanya dikenakan pendataan dan sanksi tertulis. Hal inilah yang menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk merumuskan sanksi yang lebih tegas guna menekan angka pelanggaran di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan