WARTAXPRESS.com – Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) justru berpotensi memperburuk kesenjangan dengan pekerja informal.
“Ini bisa memperlebar ketimpangan antara pegawai pemerintah dan pekerja informal. Kalau dibiarkan, hal itu bisa menjadi pemicu keretakan atau gejolak sosial di masa depan,” kata Bhima, dikutip dari Inilahcom, Sabtu 20 September 2025.
Menurut Bhima, langkah tersebut kurang tepat dilakukan saat pemerintah sedang menjalankan efisiensi anggaran. Ia menilai fasilitas ASN sudah sangat besar karena pajak penghasilan (PPh 21) mereka ditanggung negara.
“Fokus anggaran seharusnya diarahkan untuk meningkatkan pendapatan pekerja sektor informal, termasuk ojek online dan UMKM, bukan hanya menambah kesejahteraan ASN,” jelasnya.
Bhima juga menyoroti struktur belanja negara yang dinilai tidak seimbang. Dalam lima tahun terakhir (2021–2026), belanja pegawai naik 49,7%, lebih tinggi dibanding belanja modal (14,4%), subsidi non-energi (7%), bahkan perlindungan sosial yang justru menurun 3,6%.
“Kalau APBN hanya berputar pada belanja pegawai, artinya pemerintah tidak punya solusi yang tepat,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Bhima mendorong agar hasil penghematan belanja pegawai dialihkan untuk stimulus UMKM agar bisa menciptakan lapangan kerja di luar sektor pemerintahan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menetapkan kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.
Kebijakan ini tercantum dalam lampiran RKP sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Selain menaikkan gaji, pemerintah juga menyiapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mendorong kesejahteraan ASN yang adil dan kompetitif.
Melalui konsep ini, sistem penghargaan dan manajemen kinerja ASN akan diperkuat, termasuk peningkatan Indeks Sistem Merit pada aspek penghargaan menjadi 67% dan pada aspek manajemen kinerja menjadi 61%.