Pemerintah Pasang Target Pajak 2026 2.3T, Strategi Lebih Ketat -

Menu

Mode Gelap
Warga Kreo Selatan Ikuti Lomba Agustusan, Suasana Meriah Penuhi Lingkungan RT 05 TNI Terjunkan Bantuan ke Gaza pada HUT Ke-80 RI Erick Thohir Pastikan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti Pemerintah Pasang Target Pajak Sebesar 2.3T, Strategi Pemungutan Diperkirakan Lebih Ketat KPK Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji Espanyol Kejutkan Atletico di Laga Perdana LaLiga

Ekonomi

Pemerintah Pasang Target Pajak Sebesar 2.3T, Strategi Pemungutan Diperkirakan Lebih Ketat

badge-check


Pemerintah Pasang Target Pajak Sebesar 2.3T, Strategi Pemungutan Diperkirakan Lebih Ketat Perbesar

WARTAXPRESS.com Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak pada 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Angka tersebut tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, naik 13,5% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai target yang ambisius itu akan membuat pemerintah lebih agresif dalam memperluas basis pajak.

“Peningkatan target sejalan dengan belanja negara yang diproyeksikan tumbuh 7,3% menjadi Rp 3.768,5 triliun. Sementara defisit anggaran dipatok turun menjadi 2,48% dari PDB,” ujar Peneliti Senior Ekonomi CSIS Deni Friawan, Senin 18 Agustus 2025, dikutip dari Beritasatu.

Deni menilai tren kontribusi pajak terhadap pendapatan negara dalam lima tahun terakhir memang meningkat, dari 77% menjadi 86%. Namun, potensi penerimaan dari sektor informal dan ekonomi bawah tanah masih belum tergarap maksimal.

Selain itu, tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah. Dari total 145 juta penduduk usia kerja, hanya sekitar 17 juta yang rutin membayar atau melaporkan pajak. Ia juga menyoroti ketergantungan pada harga komoditas global serta masih lemahnya efisiensi administrasi perpajakan, termasuk praktik transfer pricing.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan mengambil langkah ekstrem untuk mencapai target. Menurutnya, strategi utama yang ditempuh adalah melalui reformasi internal, optimalisasi manajemen risiko kepatuhan, serta pemanfaatan teknologi digital.

Langkah-langkah yang diprioritaskan mencakup penguatan sistem administrasi inti pajak (coretax), pemanfaatan pertukaran data antarkementerian dan lembaga, pemungutan pajak atas transaksi digital, serta kerja sama lintas instansi dalam analisis data, pengawasan, dan pemeriksaan.

“Masih ada ruang untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menambah jenis pajak baru. Coretax dan pertukaran data akan menjadi kunci,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga :  Uji Coba QRIS Indonesia-China Resmi Dimulai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Uji Coba QRIS Indonesia-China Resmi Dimulai

17 Agustus 2025 - 18:25 WIB

IHSG Menguat 1,30 Persen ke 7.892, Sempat Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Masa

13 Agustus 2025 - 16:56 WIB

Rano Karno Apresiasi Jakarta sebagai Kontributor Terbesar Transaksi QRIS Nasional

12 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Pemkot Tangerang Gratiskan Sertifikasi Halal untuk Bantu UMKM Perluas Pasar

12 Agustus 2025 - 21:07 WIB

IHSG Sentuh Level Pembukaan Tertinggi Tahun Ini, MDKA dan MAPA Pimpin Penguatan

12 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Trending di Ekonomi