Pemerintah Pasang Target Pajak 2026 2.3T, Strategi Lebih Ketat -

Menu

Mode Gelap
Pemkot Tangsel Tebus Lahan Warga Terdampak TPA Cipeucang, Komitmen Atasi Dampak Lingkungan dan Tingkatkan Kesejahteraan Sisa Kas Pemkot Tangsel Capai Rp1 Triliun, Fokus untuk Gaji Pegawai dan Bayar Tagihan Akhir Tahun   Komplotan Curanmor Lepas Tembakan di Tangerang, Kaca Kantor Ekspedisi Pecah Ditembus Peluru Tanggap Darurat Banjir, SDABMBK Tangsel Gerak Cepat Atasi Limpasan Kali Serua di Pondok Kacang Prima Curanmor Ketangkap Warga di Serpong Park, Babak Belur Diamuk Massa Kementerian Ekonomi Kreatif Luncurkan Beasiswa 1.000 Sarjana Petani untuk Regenerasi Petani Kopi Indonesia

Ekonomi

Pemerintah Pasang Target Pajak Sebesar 2.3T, Strategi Pemungutan Diperkirakan Lebih Ketat

badge-check


Pemerintah Pasang Target Pajak Sebesar 2.3T, Strategi Pemungutan Diperkirakan Lebih Ketat Perbesar

WARTAXPRESS.com Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak pada 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Angka tersebut tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, naik 13,5% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai target yang ambisius itu akan membuat pemerintah lebih agresif dalam memperluas basis pajak.

“Peningkatan target sejalan dengan belanja negara yang diproyeksikan tumbuh 7,3% menjadi Rp 3.768,5 triliun. Sementara defisit anggaran dipatok turun menjadi 2,48% dari PDB,” ujar Peneliti Senior Ekonomi CSIS Deni Friawan, Senin 18 Agustus 2025, dikutip dari Beritasatu.

Deni menilai tren kontribusi pajak terhadap pendapatan negara dalam lima tahun terakhir memang meningkat, dari 77% menjadi 86%. Namun, potensi penerimaan dari sektor informal dan ekonomi bawah tanah masih belum tergarap maksimal.

Selain itu, tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah. Dari total 145 juta penduduk usia kerja, hanya sekitar 17 juta yang rutin membayar atau melaporkan pajak. Ia juga menyoroti ketergantungan pada harga komoditas global serta masih lemahnya efisiensi administrasi perpajakan, termasuk praktik transfer pricing.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan mengambil langkah ekstrem untuk mencapai target. Menurutnya, strategi utama yang ditempuh adalah melalui reformasi internal, optimalisasi manajemen risiko kepatuhan, serta pemanfaatan teknologi digital.

Langkah-langkah yang diprioritaskan mencakup penguatan sistem administrasi inti pajak (coretax), pemanfaatan pertukaran data antarkementerian dan lembaga, pemungutan pajak atas transaksi digital, serta kerja sama lintas instansi dalam analisis data, pengawasan, dan pemeriksaan.

“Masih ada ruang untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menambah jenis pajak baru. Coretax dan pertukaran data akan menjadi kunci,” ujar Sri Mulyani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian Ekonomi Kreatif Luncurkan Beasiswa 1.000 Sarjana Petani untuk Regenerasi Petani Kopi Indonesia

3 November 2025 - 13:32 WIB

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal kembali Menerpa Provinsi Banten PT Chingluh PHK 2.800 Buruh

31 Oktober 2025 - 17:12 WIB

Harga Telur di Pasar Tradisional Tangerang Melonjak, Pembeli Meradang

26 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Polisi dan Komunitas Ojol Bersinergi, Rakyat Auto Gerai Bengkel Murah Jadi Solusi Tekan Biaya Operasional Driver di Kemayoran

22 Oktober 2025 - 01:10 WIB

Pedagang Ayam di Tangerang Gelar Unjuk Rasa Akibat Harga Ayam Meroket

21 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Trending di Berita Terkini