Empat Orang Ojek Pangakalan yang Paksa Turun Penumpang Taksi -

Menu

Mode Gelap
Laba PTBA Merosot 61 Persen di Semester I-2025, Meski Pendapatan Naik Tipis CEO Dorna: MotoGP dan F1 Bisa Digelar Bersamaan, Asal Tidak Kehilangan Identitas Kejagung Terima Salinan Keppres Abolisi Tom Lembong dari Menkumham Pemkot Tangerang Dorong Pengurangan Sampah dari Sumber Demi Lingkungan Berkelanjutan Abolisi Tom Lembong Dinilai Sebagai Langkah Politik Rekonsiliasi Presiden Prabowo Simbol Cinta Tanah Air dan Sambut HUT RI ke-80 BPBD kota Tangerang Bagikan Ratusan Bendera Merah-putih

Hukum

Empat Orang Ojek Pangakalan yang Paksa Turun Penumpang Taksi Online, Jadi Tersangka 

badge-check


Foto : Humas Polresta Tangerang Perbesar

Foto : Humas Polresta Tangerang

WARTAXPRESS.com – Polresta Tangerang telah menetapkan empat orang tersangka ojek Pangkalan pada kasus pemaksaan penumpang untuk turun saat menggunakan moda transportasi taksi online (taksol) di Stasiun Tigaraksa, Selasa 29 Juli 2025, Kempatnya diantaranya A, 53, N, 52, J, 63, dan JU, 49.

“Setelah dilakukan penyelidikan serta menerima laporan dari korban, kami melakukan gelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Sehingga terperiksa atau terlapor yakni A, N, J, dan JU, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang.

Indra Waspada menerangkan, keempat tersangka merupakan oknum opang yang terekam dalam video yang viral.

Keempatnya, lanjut Indra Waspada, diduga memaksa korban untuk keluar dari mobil dengan ancaman kekerasan berupa membentak, memaksa, membuka paksa pintu kendaran, dan ada yang membawa pecahan selkon agar korban merasa takut sehingga keluar atau turun dari mobil.

“Para tersangka diduga telah melakukan intimidasi atau persekusi, dan berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun,” tutur Indra Waspada.

Indra Waspada melanjutkan, oknum opang lainnya, yang dalam video terlihat menggunakan kemeja warna merah dan menggunakan helm, mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan selkon atau bata ringan.

“Oknum opang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil,” beber Indra Waspada.

Oknum opang lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun. Korban SM (istri) sempat meminta para oknum opang untuk mengedepankan perasaan karena ada bayi yang masih berusia 6 bulan.

Pada saat itu kondisi masih terjadi hujan deras. Namun para oknum opang itu tidak mengindahkan permintaan korban.

Baca Juga :  Oknum Ketua RW Tersangka Pemerasan Ngaku Baru Seminggu Menjabat, Oknum Ketua RT Sudah 12 Tahun

“Para oknum opang tetap memaksa korban untuk turun. Karena takut, korban pun turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi. Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online,” terang Indra Waspada.

Selanjutnya, pada Minggu 27 Juli 2025, pagi, polisi mendapat informasi mengenai viralnya peristiwa itu di media sosial. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di TKP, tim langsung melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari saksi-saksi yaitu HS sekuriti stasiun, SN saksi mata, DS pengemudi taksi online, IA korban suami, dan SM korban istri. Polisi juga memeriksa keempat tersangka yang pada saat itu masih berstatus saksi.

“Sehingga sejauh ini, total kami sudah memeriksa sembilan orang,” ujar Indra Waspada.

Korban IA kemudian membuat laporan di Polsek Cisoka tentang dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Indra Waspada menegaskan, sebelum korban membuat laporan, peristiwa itu sudah ditangani secara serius dan mendalam. Maka, lanjut dia, ketika korban membuat laporan, tim kemudian memperdalam proses penyelidikan serta melakukan gelar perkara.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun,” pungkas Indra Waspada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Terima Salinan Keppres Abolisi Tom Lembong dari Menkumham

1 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Oknum Ketua RW Tersangka Pemerasan Ngaku Baru Seminggu Menjabat, Oknum Ketua RT Sudah 12 Tahun

1 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Peras Pemborong Hingga Puluhan Juta, Oknum Ketua RT dan RW Diringkus Tim Sigap Satreskrim Polresta Tangerang

31 Juli 2025 - 17:37 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Mayat dalam Drum yang Terbawa Arus Sungai

29 Juli 2025 - 01:21 WIB

Sadis dan Biadab! Seorang Ayah di Tangerang Selatan Tega Banting Anaknya Hingga Tewas

26 Juli 2025 - 16:13 WIB

Trending di Hukum