3 Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat berhasil di Bekuk Polisi  - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sekolah Elit Gading Serpong, Siswa Meninggal Usai Terjatuh, Orang Tua Korban Diduga Diminta Diam Kurir Paket Kehilangan Motor, Paket, dan Dompet di Pasar Kemis, Diduga Jadi Korban Spesialis Curanmor, Polisi Minta Gerak Cepat Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Keluarga Tuntut Keadilan Pemkot Tangsel Tebus Lahan Warga Terdampak TPA Cipeucang, Komitmen Atasi Dampak Lingkungan dan Tingkatkan Kesejahteraan Sisa Kas Pemkot Tangsel Capai Rp1 Triliun, Fokus untuk Gaji Pegawai dan Bayar Tagihan Akhir Tahun   Komplotan Curanmor Lepas Tembakan di Tangerang, Kaca Kantor Ekspedisi Pecah Ditembus Peluru

Hukum & Hankam

3 Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat berhasil di Bekuk Polisi 

badge-check


Rilis Polresta Tangerang, tangkap 3 pelaku curanmor. Perbesar

Rilis Polresta Tangerang, tangkap 3 pelaku curanmor.

WARTAXPRESS.com – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Jumat 06 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WIB. Ketiga tersangka yang diamankan adalah EF, GP, dan U. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian.

Tersangka EF bertindak sebagai eksekutor utama dengan merusak kunci motor menggunakan kunci leter T, GP, sebagai pengintai dan penentu target, sementara, U, menyediakan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis 05 Juni 2025, Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Tangerang dalam menangani kejahatan jalanan.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kejahatan seperti ini tidak bisa ditoleransi, dan kami akan terus memburu pelaku lainnya jika masih ada yang terlibat,” tegasnya.

 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan empat laporan polisi (LP) terkait curanmor selama Mei 2025.

“Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit sepeda motor, kunci leter T, dan sebilah pisau. Kami masih mendalami apakah ada jaringan lain di balik aksi ini,” jelas Arief.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kurir Paket Kehilangan Motor, Paket, dan Dompet di Pasar Kemis, Diduga Jadi Korban Spesialis Curanmor, Polisi Minta Gerak Cepat

5 November 2025 - 14:05 WIB

Pelaku Bully Viral Tak Dipenjara Karena Baru 13 Tahun, Polsek Karawaci Beri Klarifikasi Tegas

29 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Terkumpul 10 Tahun, Tangis Pujiono Pecah Saat Tahu Tabungan Rp 73 Juta Korban Ganjal ATM Ciputat Berhasil Diungkap Polisi

28 Oktober 2025 - 06:00 WIB

Polisi Cikupa Temukan Harta Karun, Sabu Hampir 19 Gram Saat Buru Pelaku Curanmor 

27 Oktober 2025 - 23:11 WIB

Komplotan Ganjal ATM Kuras Rp 73 Juta di Ciputat, Ditangkap Saat Hendak Jual Emas Hasil Kejahatan

27 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Trending di Berita Terkini