Menu

Mode Gelap
3 Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat berhasil di Bekuk Polisi  Warga Cibodas Baru Bahagia Usai Dapat Hewan Kurban, ini Simbol Gotong Royong Kanit Reskrim Tegaskan Tidak ada Seorang perempuan Ditodong Celurit di Pamulang  Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Takbir Idul Adha 1446 H MK Putuskan Sekolah Gratis SD-SMP PSI Minta Pemkot Tangsel Tunjuk Sekolah Swasta Tepat Sasaran Polresta Tangerang Bersama Bupati Tanam Jagung Hibrida di Kampung Batu Nunggul untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Hukum

3 Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat berhasil di Bekuk Polisi 

badge-check


Rilis Polresta Tangerang, tangkap 3 pelaku curanmor. Perbesar

Rilis Polresta Tangerang, tangkap 3 pelaku curanmor.

WARTAXPRESS.com – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Jumat 06 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WIB. Ketiga tersangka yang diamankan adalah EF, GP, dan U. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian.

Tersangka EF bertindak sebagai eksekutor utama dengan merusak kunci motor menggunakan kunci leter T, GP, sebagai pengintai dan penentu target, sementara, U, menyediakan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis 05 Juni 2025, Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Tangerang dalam menangani kejahatan jalanan.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kejahatan seperti ini tidak bisa ditoleransi, dan kami akan terus memburu pelaku lainnya jika masih ada yang terlibat,” tegasnya.

 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan empat laporan polisi (LP) terkait curanmor selama Mei 2025.

“Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit sepeda motor, kunci leter T, dan sebilah pisau. Kami masih mendalami apakah ada jaringan lain di balik aksi ini,” jelas Arief.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kanit Reskrim Tegaskan Tidak ada Seorang perempuan Ditodong Celurit di Pamulang 

6 Juni 2025 - 19:04 WIB

Lagi Asik Nongkrong Warga Pondok Bahar di Sabet Senjata Sajam Orang tidak di Kenal

3 Juni 2025 - 19:29 WIB

Lagi Asik Melintas Bocah di Serpong di Bacok Orang Tidak Kenal hingga Luka Parah 

3 Juni 2025 - 19:11 WIB

Dibakar Api Cemburu Seorang Pria Nekad Bacok Selingkuhan Istrinya 

3 Juni 2025 - 01:06 WIB

Korban Pembunuhan di Desa Sukawali Pakuhaji Dikenal Baik Oleh Warga dan Keluarga 

1 Juni 2025 - 17:54 WIB

Trending di Berita