3 Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat berhasil di Bekuk Polisi  - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
Resmi Dilantik Jadi Rektor UMT, Desri Arwen Bidik Prodi Kedokteran dan Transformasi Digital Siskamling di Kecamatan Setu Tangsel Akan Digalakkan, Cegah Tawuran hingga Peredaran Narkoba Pemkab Tangerang Bakal Gandeng TNI/Polri untuk Berikan Sanksi Kepada Truk Tambang Pelanggar Jam Operasional  Banjir di Cukang Galih, Sebabkan Macet 4 Kilometer, Pengendara Mengeluh Lumpuh Total Fraksi PSI DPRD Tangsel Desak Pemkot Gerak Cepat Atasi Krisis Sampah Ojol Tangerang Tetap Onbid Meski Besok Gelar Aksi Demo, Komitmen Cari Nafkah Tak Surut

Hukum & Hankam

3 Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat berhasil di Bekuk Polisi 

badge-check


Rilis Polresta Tangerang, tangkap 3 pelaku curanmor. Perbesar

Rilis Polresta Tangerang, tangkap 3 pelaku curanmor.

WARTAXPRESS.com – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Jumat 06 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WIB. Ketiga tersangka yang diamankan adalah EF, GP, dan U. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian.

Tersangka EF bertindak sebagai eksekutor utama dengan merusak kunci motor menggunakan kunci leter T, GP, sebagai pengintai dan penentu target, sementara, U, menyediakan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis 05 Juni 2025, Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Tangerang dalam menangani kejahatan jalanan.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kejahatan seperti ini tidak bisa ditoleransi, dan kami akan terus memburu pelaku lainnya jika masih ada yang terlibat,” tegasnya.

 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan empat laporan polisi (LP) terkait curanmor selama Mei 2025.

“Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit sepeda motor, kunci leter T, dan sebilah pisau. Kami masih mendalami apakah ada jaringan lain di balik aksi ini,” jelas Arief.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Tangerang Amankan 23 Debt Collector Usai Buat Redah Warga Tangerang.

13 September 2025 - 21:06 WIB

Kdrt yang Membawa Petaka! Seorang Suami Tega Aniayanya Istri hingga Tewas di Kabupaten Tangerang

10 September 2025 - 15:39 WIB

Dua WNA Asal Cina Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota, Terlibat Pencurian Miliaran Rupiah

9 September 2025 - 21:13 WIB

Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis Delpedro Cs

7 September 2025 - 08:16 WIB

Polsek Pinang Gelar Patroli Skala Besar, Libatkan Tiga Pilar TNI dan Satpol PP Demi Jaga Kondusivitas Wilayah

5 September 2025 - 23:33 WIB

Trending di Berita Terkini