Menu

Mode Gelap
SDABMBK Tancap Gas Bedah Jalan Rusak Fokus Perbaiki Konektivitas Antarwilayah  Polda Metro Jaya Melakukan Rekontruksi Kasus Pembunuh Wanita Cantik di Cisuak, 75 Reka Adegan  Pemkot Tangerang Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Ratusan Ribu Pelajar 166 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Jaya di Tangsel Rekomendasi Tempat Nongkrong Prabayar dan Bon Prabayar di Tangerang  Kapal Motor Barcelona Terbakar di Tengah Laut, para Penumpang Berhamburan 

Hukum

3 Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat berhasil di Bekuk Polisi 

badge-check


Rilis Polresta Tangerang, tangkap 3 pelaku curanmor. Perbesar

Rilis Polresta Tangerang, tangkap 3 pelaku curanmor.

WARTAXPRESS.com – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Jumat 06 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WIB. Ketiga tersangka yang diamankan adalah EF, GP, dan U. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian.

Tersangka EF bertindak sebagai eksekutor utama dengan merusak kunci motor menggunakan kunci leter T, GP, sebagai pengintai dan penentu target, sementara, U, menyediakan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis 05 Juni 2025, Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Tangerang dalam menangani kejahatan jalanan.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kejahatan seperti ini tidak bisa ditoleransi, dan kami akan terus memburu pelaku lainnya jika masih ada yang terlibat,” tegasnya.

 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan empat laporan polisi (LP) terkait curanmor selama Mei 2025.

“Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit sepeda motor, kunci leter T, dan sebilah pisau. Kami masih mendalami apakah ada jaringan lain di balik aksi ini,” jelas Arief.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Melakukan Rekontruksi Kasus Pembunuh Wanita Cantik di Cisuak, 75 Reka Adegan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Melakukan Rekontruksi Kasus Pembunuh Wanita Cantik di Cisuak, 75 Reka Adegan 

22 Juli 2025 - 18:38 WIB

Tiga Pelaku Pembunuh Wanita Terborgol di Ringkus Polisi, Salah Satu Pelaku Mantan Pacar 

19 Juli 2025 - 10:21 WIB

Kematian Wanita Muda di Cisauk Bikin Syok Keluarga, Saat Korban Terborgol dan Sudah Membusuk

19 Juli 2025 - 00:14 WIB

Sadis! Tangan Terborgol, Sosok Mayat Perempuan Gegerkan Warga Cisauk

18 Juli 2025 - 01:27 WIB

Pelaku Curanmor Spesialis Diberi hadiah Timah Panas Polsek Batuceper saat Ingin Melarikan diri 

12 Juli 2025 - 22:25 WIB

Trending di Kriminal