Dendam Diejek “Si Cepu”, Pria di Cikupa Siram Rekan Kerja Diduga Air Keras dan Hantam dengan Pipa Besi
WARTAXPRESS.com – Aksi penganiayaan brutal terjadi di sebuah bengkel dinamo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial AN (39) diduga menyiramkan cairan kimia yang diduga air keras ke kepala rekan kerjanya, NY (27), kemudian menghantam korban menggunakan pipa besi.
Pelarian terduga pelaku tidak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil menangkap AN di dalam sebuah bus di kawasan Pelabuhan Merak, Kamis (29/10/2026), atau kurang dari delapan jam setelah kejadian.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai peristiwa penganiayaan dan langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap terduga pelaku.
“Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari delapan jam setelah kejadian,” kata Syamsul, Jumat (30/10/2026).
Syamsul menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban NY yang merupakan warga Perumahan PWS, Tigaraksa, sedang duduk di bengkel tempat keduanya bekerja.
Tanpa diduga, AN tiba-tiba menyiramkan cairan yang diduga bahan kimia atau air keras ke bagian kepala korban.
Korban yang terkejut sempat berusaha melawan. Namun, AN berhasil menghindar. Tidak berhenti sampai di situ, terduga pelaku kemudian mengambil sebatang pipa besi yang berada di bengkel dan memukulkannya ke bagian dada serta punggung korban.
“Setelah itu korban berlari menjauh dengan kondisi tubuh kemerahan akibat siraman diduga air keras,” ungkap Syamsul.
Sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi kemudian menolong korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, AN langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi yang menerima laporan segera bergerak melakukan pengejaran. Hasilnya, AN berhasil ditemukan di dalam bus di Pelabuhan Merak. Diduga, saat itu pelaku hendak melarikan diri menuju wilayah Sumatra.
Diduga Sakit Hati Kerap Diejek
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, AN mengaku melakukan penganiayaan karena menyimpan dendam terhadap korban.
Terduga pelaku mengaku kesal lantaran kerap diejek korban dengan sebutan “Si Cepu”. Meski demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan motif sebenarnya di balik aksi penganiayaan itu.
“Untuk cairan yang disiramkan, pengakuan terduga pelaku mengaku membeli di daerah Palembang seharga Rp20 ribu,” ujar Syaiful.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol bekas cairan yang diduga bahan kimia atau air keras, sebatang pipa besi, pakaian, serta plastik hitam.
Saat ini, AN masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cikupa. Atas dugaan perbuatannya, AN dijerat Pasal 467 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan