Tim Jatanras Tangerang Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Beraksi 7 Kali

Yanto Redaksi
Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pria berinisial AR alias Jack dan H.

WARTAXPRESS.com  – Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pria berinisial AR alias Jack dan H yang diduga terlibat dalam tujuh aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang.

Keduanya diringkus di kawasan Babakan Asem, Desa Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi menyusul maraknya kasus curanmor di wilayah Benda dan Teluknaga, khususnya di sepanjang jalur Pantai Utara (Pantura).

Tim yang dipimpin IPDA Afit Priya Firmansyah mengamankan kedua terduga pelaku beserta dua sepeda motor, yakni Honda Vario berwarna hitam dan Honda Beat berwarna hitam, yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

Selain kendaraan, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya enam mata kunci T, satu kunci T, dua unit telepon genggam, dua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dua surat tanda nomor kendaraan (STNK), dompet, kartu tanda penduduk (KTP), serta kartu ATM BCA dan BRI.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar tujuh kali di wilayah Teluknaga, Benda, dan Sepatan.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan membawa keduanya ke sejumlah lokasi kejadian perkara (TKP), termasuk di wilayah Teluknaga dan Kosambi.

Dalam proses pengembangan tersebut, petugas menemukan sejumlah korban yang ternyata belum melaporkan kehilangan kendaraan mereka kepada pihak kepolisian.

Temuan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang belum teridentifikasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam tindak pidana curanmor lainnya.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kami dalam menekan tindak pidana curanmor. Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan lokasi kejadian lainnya serta mengumpulkan alat bukti guna mendukung proses penyidikan,” ujar Parikhesit dalam keterangan pers, Kamis (29/10/2026).

Polisi juga mendapati bahwa kedua terduga pelaku pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini, AR alias Jack dan H masih menjalani pemeriksaan di Unit 1 Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan keduanya dalam rangkaian aksi curanmor lainnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup