WNI Diduga Dianiaya Majikan hingga Alami Luka Bakar Sekujur Tubuh, Enam Pria Ditangkap Polisi Malaysia
WARTAXPRESS.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI), Siti Rohaya, di Tanjong Sepat, Selangor, Malaysia, menjadi perhatian setelah korban dilaporkan mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Polisi Malaysia telah menangkap enam pria, termasuk majikan korban, untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan kepolisian Malaysia di sebuah toko ban di Jalan Merbau, Pusat Perniagaan Oren, Butterworth, Pulau Pinang, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 18.30 waktu setempat.
Kepala Kepolisian Distrik Seberang Perai Utara, Asisten Komisaris Anuar Abdul Rahman, mengatakan operasi tersebut melibatkan sejumlah unit kepolisian dari berbagai wilayah.
Tim gabungan terdiri atas Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman, sejumlah unit kepolisian Selangor, tim penyidik Kepolisian Distrik Kuala Langat, serta unit forensik kepolisian Pulau Pinang.
“Enam pria, termasuk majikan korban, ditahan untuk membantu penyelidikan. Namun, identitas seluruh terduga pelaku masih dalam proses identifikasi,” kata Anuar dalam keterangannya pada Senin malam, seperti dikutip dari Harian Metro Malaysia.
Diduga Terjadi di Tanjong Sepat
Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan penganiayaan terhadap Siti Rohaya terjadi pada 16 Oktober 2026 di sebuah lokasi di Jalan Besar, Kampung Tumbok, Tanjong Sepat, Selangor.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Namun, polisi belum mengungkap secara terperinci bagaimana luka tersebut terjadi maupun penyebab pasti yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan.
Pihak kepolisian masih mendalami kronologi kejadian, kondisi korban, serta berbagai fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan keadaan sebenarnya dari kejadian tersebut,” ujar Anuar.
Diselidiki Berdasarkan Undang-Undang Antiperdagangan Orang
Dalam menangani perkara ini, polisi Malaysia melakukan penyelidikan berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran Tahun 2007 atau Akta 670.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus yang menimpa Siti Rohaya.
Hingga berita ini ditulis, polisi belum mengungkap identitas lengkap keenam pria yang ditangkap maupun peran masing-masing dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Penyelidikan masih berlangsung guna memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Polisi juga belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai kondisi terkini Siti Rohaya. Seluruh pihak yang ditangkap masih berstatus sebagai terduga dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum yang sesuai.

Tinggalkan Balasan