Kecam Kasus Bullying di Tangsel, Komisi III DPR Desak UU Antiperundungan Segera Dibentuk
WARTAXPRESS.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam kasus perundungan atau bullying terhadap anak yang terjadi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Untuk itu, diperlukan payung hukum pembentukan Undang-Undang (UU) Antiperundungan yang mengatur aspek pencegahan hingga penindakan secara komprehensif.
Pernyataan tersebut disampaikan merespons kasus perundungan anak sekolah yang menarik perhatian publik baru-baru ini. Di Ciputat, Tangerang Selatan, belasan siswa SMP diduga dirundung kakak kelas mereka dengan dipaksa meminum kopi bercampur cuka. Sejumlah pelajar dilaporkan menjalani perawatan medis setelah kejadian tersebut.
“Kasus perundungan atau bullying yang terjadi di Tangsel semakin menegaskan pentingnya mengkaji pembentukan UU Anti-Perundungan yang mengatur pencegahan dan penanganan kasus tersebut secara lebih detail dan komprehensif,” kata Abdullah dikutip Selasa (27/10/2026).
Abdullah meminta pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pencegahan dan penanganan perundungan. Menurutnya, persoalan ini tidak cukup dijelaskan dengan alasan bahwa peraturan yang ada belum diimplementasikan secara optimal. Kecukupan regulasi juga harus dievaluasi agar mampu menjawab dinamika perundungan yang terus berkembang.
“Saya mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kasus perundungan yang terus berulang dan menimbulkan dampak serius bagi korbannya. Jangan sampai persoalannya hanya dijawab dengan alasan masih ada pihak yang tidak berkomitmen menjalankan peraturan, sementara kita tidak mengevaluasi apakah aturan yang ada sudah memadai untuk menjawab dinamika perundungan saat ini,” ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Sebagai langkah konkret untuk menekan perundungan dan mewujudkan zero tolerance terhadap perundungan, kata Abdullah, DPR berencana melakukan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas wacana pembentukan UU Anti-Perundungan.
Menurut Abduh, langkah tersebut merupakan ikhtiar untuk melindungi generasi muda dan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan yang dapat merusak masa depan mereka.
“Dari situ, kita akan menyusun peta jalan pembentukan UU Anti-Perundungan, baik dari sisi teknis maupun substansinya. Jangan sampai semakin banyak anak yang menjadi pelaku maupun korban perundungan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh anak dan keluarga, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di masa mendatang,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan