Oknum Bripka AP Dilaporkan ke Propam Banten, Data HP Joni Bos Jamu Korban Pembunuhan Hilang

Yanto Redaksi
Mako Polresta Tangerang, Dok. Istemewa.

WARTAXPRESS.com – Keluarga Joni, bos jamu yang menjadi korban pembunuhan, oleh istri sirinya, mempertanyakan hilangnya sejumlah data dalam telepon genggam (HP) milik almarhum. Mereka menduga ponsel tersebut telah diatur ulang sebelum diserahkan kepada keluarga.

Persoalan itu membuat keluarga melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang berinisial Bripka AP ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Putri, anak pertama korban, mengatakan ponsel ayahnya diterima keluarga dalam kondisi yang menimbulkan tanda tanya. Sejumlah data yang sebelumnya diharapkan masih tersimpan, mulai dari foto, dokumen, hingga riwayat percakapan WhatsApp, disebut sudah tidak ditemukan.

Keluarga pun mempertanyakan proses penanganan ponsel tersebut, mengingat perangkat itu dinilai berpotensi menyimpan informasi penting terkait kasus pembunuhan yang menimpa Joni.

“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan untuk ayah saya. Jangan sampai ayah saya tidak mendapatkan keadilan dalam kasus pembunuhan ini. Kami mempertanyakan kenapa semua bukti yang ada di HP korban bisa hilang tanpa jejak,” ujar Putri.

Menurut keluarga, kondisi ponsel tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh. Mereka meminta pihak berwenang menelusuri riwayat penanganan barang milik korban, termasuk kemungkinan adanya perubahan atau penghapusan data selama proses penyidikan.

Selain mempertanyakan hilangnya data, keluarga Joni juga menyoroti keberadaan ponsel dan barang bukti lainnya dalam proses persidangan perkara pembunuhan tersebut.

Mereka mengaku mempertanyakan mengapa ponsel dan barang bukti lain tidak diserahkan kepada jaksa untuk kepentingan persidangan.

“Anehnya lagi, HP dan barang bukti lainnya tidak diserahkan kepada jaksa sebagai barang bukti persidangan kemarin. Kami juga bertanya kepada jaksa penuntut umum,” ungkap pihak keluarga.

Meski demikian, status dan alur penanganan barang bukti tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik maupun jaksa penuntut umum. Belum ada keterangan resmi yang menjelaskan penyebab hilangnya data dalam ponsel milik korban.

Keluarga mengaku telah menyampaikan laporan melalui Divpropam Polri. Mereka meminta Paminal Polda Banten dan pihak terkait di Polresta Tangerang menindaklanjuti laporan bernomor B/2026101000037-00001/1/WAS.2.4/2026/DIVPROPAM.

Anak korban mendesak Propam Polda Banten Periksa Oknum Anggota Reserse Polresta Tangerang

Putri berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan transparan. Keluarga juga meminta pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penanganan barang milik almarhum.

“Kami meminta Paminal segera memproses laporan kami. Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin semuanya jelas, terutama soal HP ayah saya dan data-data yang hilang,” kata Putri.

Di sisi lain, keluarga turut menyoroti putusan perkara pembunuhan Joni. Mereka menyebut pelaku pembunuhan telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Keluarga mengaku belum puas dengan putusan tersebut. Mereka juga mempertanyakan status hukum orang tua pelaku yang, menurut keterangan keluarga, dinyatakan bebas.

Bagi keluarga, persoalan hilangnya data ponsel menjadi hal penting yang membutuhkan jawaban. Mereka berharap pemeriksaan dapat memastikan apakah ada informasi digital yang relevan dengan perkara pembunuhan tersebut dan belum terungkap.

Putri menegaskan keluarganya membutuhkan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan. Ia berharap penanganan laporan tersebut menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan keadilan kepada masyarakat.

“Sesuai slogan polisi bersama rakyat, itu harus dibuktikan, jangan cuma omong-omong. Saya meminta kasus ini segera diproses dan ditindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran. Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan untuk ayah saya,” tegas Putri.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono Febrianto, telah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini tayang, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan mengenai laporan keluarga maupun dugaan hilangnya data dalam ponsel milik korban.

Keluarga berharap Paminal Polda Banten dan Divpropam Polri segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut, sekaligus menelusuri penanganan barang bukti digital agar persoalan hilangnya foto, dokumen, dan percakapan WhatsApp milik almarhum mendapat kejelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup