Polresta Tangerang Terima Laporan Dugaan Intimidasi Saat Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI Rajeg

F-H F-H
Tangkapan layar video keributan yang terjadi di GKPI Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu, 20 September 2026.

WARTAXPRESS.com- Polresta Tangerang menerima laporan dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Laporan tersebut dibuat Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama pada Selasa, 22 September 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1017/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan adanya laporan tersebut.

“Betul, ada laporan tersebut, sudah kami terima,” kata Andi, dikutip dari Kumparan, Jumat 25 September 2026.

Menurut Andi, laporan tersebut masih dalam proses penanganan.

Polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Saat ini masih berproses, kami juga minta masyarakat untuk menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi,” ujarnya.

Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama Aditya Nugeraha mengatakan, pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Aliansi meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.

“Kami meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif berdasarkan keterangan saksi, bukti video dan alat bukti lainnya,” kata Aditya dalam keterangannya.

Aliansi menilai persoalan administratif mengenai tempat ibadah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan hukum yang berlaku.

Mereka juga meminta persoalan tersebut tidak menjadi alasan untuk melakukan tindakan intimidasi, ancaman kekerasan maupun pembubaran paksa terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah.

Aditya menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyatakan pihak tertentu bersalah.

Menurutnya, pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, warga bernama Aji Cahyono Putra sebelumnya menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya saat peristiwa pembubaran kegiatan ibadah tersebut.

Dalam video yang beredar, Cahyono mengaku membawa senjata tajam karena sebelumnya mengikuti haul dan menggunakan benda tersebut untuk membersihkan rumput.

“Saya atas nama pribadi, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada umat Kristen yang tadi siang terjadi keributan di lapangan, karena kekhilafan saya pulang haul dan saya habis nge-babatin rumput, saya membawa senjata tajam. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucapnya.

Peristiwa pembubaran ibadah itu kemudian diselesaikan melalui mediasi. Salah satu poin kesepakatan menyebutkan jemaat GKPI Rajeg untuk sementara melaksanakan ibadah di GKPI Pasar Kemis.

Pengurus gereja juga diminta kembali berkoordinasi dengan tokoh-tokoh di wilayah setempat. Sementara pemerintah akan mencarikan lokasi baru untuk kegiatan ibadah jemaat.

Sebelumnya, kegiatan ibadah Jemaat GKPI Rajeg dibubarkan sekelompok warga pada Minggu 20 September 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan izin, miskomunikasi, serta kesalahpahaman antara pengurus gereja yang baru dan warga setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup