KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
WARTAXPRESS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kemungkinan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Pendalaman dilakukan setelah empat tersangka yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron terjerat dalam perkara tersebut.
Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa, 15 Selasa 2026, dikutip dari CNN Indonesia.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September 2026. Dalam perkara tersebut, jumlah pihak yang diamankan kemudian diperbarui menjadi 19 orang dari sebelumnya 17 orang.
Taufik mengatakan, penyidik membutuhkan waktu untuk menggali fakta dari para pihak yang diamankan.
Setelah proses pemeriksaan awal, KPK harus menentukan status hukum pihak-pihak tersebut melalui gelar perkara dalam waktu 1×24 jam.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri,” kata Taufik.
KPK juga membuka kemungkinan memanggil Nusron untuk diperiksa apabila penyidik membutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan.
Pemanggilan tersebut akan ditentukan berdasarkan perkembangan perkara dan kebutuhan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut.
KPK menyebut terdapat uang Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang berkaitan dengan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, ya, yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan. Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 16 September 2026.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin disebut menerima Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon. Dari jumlah itu, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Budi mengatakan penyidik masih menyiapkan sejumlah langkah untuk mengembangkan perkara, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga upaya pencegahan pihak tertentu bepergian ke luar negeri.
“Semuanya sama-sama kita tunggu karena memang ini masih penyidikan awal. Kita masih terus berprogres, ya. Nanti kita akan update terus perkembangan dari penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Tinggalkan Balasan