Banten Kekurangan 23 Ribu Hektare Sawah, Terdesak Perumahan dan Kawasan Industri
WARTAXPRESS.com– Pemerintah menghadapi tantangan dalam menjaga keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), terutama di wilayah yang perkembangan perumahan dan industrinya cukup pesat. Banten menjadi salah satu daerah yang masih terkendala dalam memenuhi target penataan lahan pertanian.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, dari 29 kota yang telah menjalani proses penataan, Banten menjadi wilayah yang menghadapi persoalan cukup berat.
Sebagian lahan yang sebelumnya menjadi kawasan persawahan telah berubah menjadi area perumahan dan industri.
“Banten Ini masih masalah. Banten sudah mentok di angka 75 persen kurang 12 persen, alias kurang sekitar 23.000 hektare. Sudah nggak ada sawahnya lagi. Karena sudah di kavling-kavlingin sama kawasan industri maupun oleh perumahan,” ungkap Nusron dikutip dari Detik, Rabu 19 Agustus 2026.
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, pemerintah mempertimbangkan sejumlah alternatif. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah meminta pengembang menyediakan lahan pengganti di luar Provinsi Banten.
Namun, penerapan mekanisme tersebut masih memerlukan aturan teknis. Nusron mengatakan pihaknya sedang mengkaji dasar hukum yang memungkinkan penggantian lahan dilakukan lintas provinsi.
“Kami lagi cari solusi terobosan hukum khusus untuk Banten dan provinsi yang lain yang mengalami hal yang sama, apakah diperbolehkan pengembang itu mengganti lahan di luar provinsi,” jelasnya.
Di tingkat nasional, penataan LP2B disebut telah mencapai sekitar 90 persen dan mencakup 29 kota.
Sementara itu, lahan yang telah melalui proses verifikasi secara nasional mencapai 86,08 persen dari target yang ditetapkan.
“LSD penataan LP2B Alhamdulillah sudah sampai pada angka 90 persen, sudah 29 kota. Secara agregat nasional, LP2B kita yang sudah akan kita tetapkan, yang sudah diverifikasi sudah mencapai angka 86,08 persen. Kurang 1 persen kita harus mencapai ini. Tapi baru 29 provinsi dari 38 provinsi,” kata Nusron.
Penataan lahan pertanian tersebut menjadi bagian dari target pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Aturan tersebut menetapkan pemenuhan luas LP2B minimal 87 persen dari luasan dan sebaran Lahan Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan.
Nusron menargetkan proses pemenuhan tersebut dapat dituntaskan pada tahun ini, meski batas waktu dalam Perpres sebenarnya berada pada 2029.
“Tapi akan kami selesaikan tahun ini. Dan masih ada provinsi di Pulau Jawa. Ini sudah semua Pulau Jawa, semua sudah 89 persen. Rata-rata sudah di atas 87 persen,” pungkas Nusron.

Tinggalkan Balasan