Meriahkan HUT RI Ke-81, Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak Hingga 45 Persen
TANGERANGKOTA, WARTAXPRESS.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Program Pesta Diskon Kemerdekaan.
Program yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 ini menghadirkan berbagai potensi keringanan pajak daerah bagi masyarakat, dengan potongan nilai mencapai 45 persen.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menuturkan momentum kemerdekaan ini dimaknai sebagai langkah nyata untuk menghadirkan kemudahan pelayanan perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran warga.
“Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Kiki, Saat di konfirmasi pada Senin (03/08/26).
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum ini, berikut adalah rincian diskon dan insentif pajak yang disediakan Pemkot Tangerang diskon 17% untuk pokok PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2014, kemudian diskon 8% Untuk pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2015–2020.
Diskon 45% Untuk BPHTB atas perolehan hak melalui program PRONA, PTSL, dan PTKL, dan bebas Sanksi Administrasi (Denda) khusus tunggakan pajak hingga Tahun Pajak 2025.
Untuk memberikan kenyamanan transaksi, Pemkot Tangerang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyediakan loket pembayaran hingga di tingkat Kelurahan dan pemukiman.
“Dalam pelaksanaannya, Bapenda melaksanakan pembukaan loket ini di kelurahan-kelurahan, termasuk di pemukiman. Kita membuka loket, jadi petugas Bapenda disebar dibantu teman-teman di kecamatan dan kelurahan, baik itu di kantor kelurahan maupun di pemukiman-pemukiman warga.” Jelas Kiki.
Disisi lain, masyarakat dapat memilih moda pembayaran secara langsung (tunai) di loket pembayaran maupun digital (non tunai) melalui aplikasi Tangerang LIVE dan kanal pembayaran elektronik lainnya.
Pemkot Tangerang mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.
“Selain menghemat biaya pembayaran pajak, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi kontribusi nyata untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik di Kota Tangerang,” tutup Kiki.

Tinggalkan Balasan