DPRD Kabupaten Tangerang Dukung Penguatan LKM AKR untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem
WARTAXPRESS.com – DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan komitmennya mendukung penguatan peran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) sebagai salah satu instrumen strategis dalam upaya menekan angka kemiskinan ekstrem di daerah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Diskusi Publik bertajuk “Diskusi Pembangunan Menuju Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang” yang digelar Media Center DPRD Kabupaten Tangerang di Hotel DM, Pandeglang, Banten, Sabtu-Minggu (1-2 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan lembaga keuangan daerah, seperti LKM, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan koperasi memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dari sekitar 81 ribu kepala keluarga miskin yang tercatat di Kabupaten Tangerang, kehadiran lembaga keuangan daerah menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika LKM bersama BPR dan koperasi mampu mengintervensi sekitar 20 persen secara bertahap melalui layanan yang cepat dan tepat, angka kemiskinan dapat ditekan secara signifikan,” kata Kholid.
Menurut dia, efektivitas program pengentasan kemiskinan tidak hanya bergantung pada ketersediaan akses permodalan, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankan kebijakan.
Ia menilai para pelaksana harus memiliki integritas, kapasitas intelektual, serta komitmen yang kuat agar program pemberdayaan ekonomi berjalan optimal.
Selain itu, Kholid mengingatkan agar penyaluran pembiayaan disertai edukasi kepada masyarakat sehingga dana yang diterima dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif.
Sementara itu, Direktur Utama LKM AKR Raden Deny Hikmat menyatakan pihaknya siap memperkuat peran lembaga dalam mendukung pengentasan kemiskinan sekaligus meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro.
Menurut Deny, LKM AKR yang tengah bertransformasi menuju LKM Syariah telah melakukan penyederhanaan proses pembiayaan dengan menghapus persyaratan Surat Keterangan Usaha (SKU). Sebagai gantinya, calon nasabah cukup melampirkan dokumentasi foto lokasi usaha.
“Kami ingin akses pembiayaan menjadi lebih mudah bagi masyarakat kecil. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, LKM memang dibentuk untuk melayani masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro,” ujarnya.
Selain mempermudah akses permodalan, kata Deny, pihaknya juga mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Rentenir melalui Peraturan Bupati sebagai langkah melindungi masyarakat dari praktik pinjaman berbunga tinggi yang dilakukan rentenir atau bank keliling.
Koordinator Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Sihara Pardede mengatakan insan pers siap mengawal implementasi program penguatan LKM AKR melalui publikasi, edukasi, serta pengawasan publik agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Rangkaian Raker selama dua hari itu ditutup dengan penyusunan rekomendasi program kerja Media Center DPRD Kabupaten Tangerang dan sesi foto bersama seluruh peserta.

Tinggalkan Balasan