Lindungi Hak Pekerja, Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Tindak Perusahaan Penunggak Iuran

penyerahan 80 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat 31 Juli 2026.

WARTAXPRESS.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang menunggak iuran jaminan sosial. Langkah ini dilakukan guna memastikan hak-hak dasar para pekerja di wilayah Kabupaten Tangerang tetap terlindungi.

Komitmen perlindungan tersebut diwujudkan melalui penyerahan 80 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Kabupaten Tangerang untuk memulihkan keuangan negara senilai Rp247,9 juta.

Berkas SKK diterima langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, dengan didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Eko Edi Purwanto, pada Jumat (31/7/2026).

Kajari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa penyerahan SKK ini memberikan kewenangan penuh kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, terutama menyasar perusahaan atau pemberi kerja yang belum memenuhi kewajibannya.

“Kami akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara optimal dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara yang dikuasakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan serta mendukung optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Wahyudi, Jumat (31/7/2026).

Ia menambahkan, penegakan hukum ini memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan kepastian perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua bagi para buruh dan pekerja.

“Sinergi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga hak-hak pekerja melalui penyelenggaraan program jaminan sosial yang lebih efektif. Kerja sama ini juga wujud komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui kepemilikan 80 SKK ini, Tim JPN Kejari Kabupaten Tangerang akan segera menindaklanjuti dengan pemanggilan formal, mediasi, hingga tindakan hukum perdata kepada pihak manajemen perusahaan agar segera melunasi kewajiban iuran pekerja. (Der)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup