Buron Kasus Pemberangkatan CPMI Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta Usai Dipulangkan dari Kamboja

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana.

WARTAXPRESS.comĀ – Seorang perempuan berinisial LA, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal, akhirnya ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta. LA diamankan sesaat setelah tiba dari Kamboja melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (29/7/2026) malam.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang berkoordinasi dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

“LA yang berstatus DPO berhasil diamankan setelah dipulangkan dari Kamboja dan langsung diserahkan kepada penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Wisnu, Kamis (30/7/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada Januari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan LA sebagai buronan dan menerbitkan DPO pada Juni 2026.

Dalam perkara ini, LA diduga berperan aktif memfasilitasi pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara nonprosedural. Perannya meliputi penyediaan tiket pesawat, pemesanan hotel, hingga memberikan arahan kepada para korban terkait proses keberangkatan di bandara.

Polisi menduga LA merupakan bagian dari jaringan pemberangkatan pekerja migran ilegal yang masih terus dikembangkan.

“Saat ini penyidik masih mendalami peran tersangka, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun keterkaitannya dengan jaringan yang pernah kami tangani sebelumnya,” ujar Wisnu.

Atas perbuatannya, LA dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidana dalam pasal tersebut melebihi empat tahun penjara sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui praktik pemberangkatan pekerja migran nonprosedural maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup