Viral! Lurah di Medan Diduga Ejek Warga yang Curhat Soal Lampu Jalan, Inspektorat Turun Tangan
WARTAXPRESS.com Medan – Sebuah video yang memperlihatkan seorang lurah di Kota Medan diduga mengejek warga saat menyampaikan keluhan mengenai Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) viral di media sosial. Aksi tersebut menuai sorotan publik hingga berujung pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan.
Lurah yang menjadi sorotan diketahui bernama Syerly, yang menjabat sebagai Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam video yang beredar, seorang warga tampak menyampaikan langsung keluhannya kepada Wali Kota Medan, Rico Waas. Warga mengungkapkan bahwa kondisi Jalan Paya Pasir masih minim penerangan sehingga rawan terjadi aksi kriminalitas, khususnya begal.
Bahkan, demi keamanan lingkungan, warga tersebut mengaku rela mengeluarkan uang pribadi untuk membeli sekaligus memasang lampu jalan.
“Pak nanti izin pasang lampu ya pak. Gelap kali soalnya pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang saya pasang sendiri pakai duit pribadi,” ujar warga dalam video yang viral.
Namun, di tengah penyampaian keluhan tersebut, terdengar suara yang diduga berasal dari Lurah Syerly.
“Cie curhat dia,” ucapnya sambil berdiri di samping Wali Kota Medan.
Ucapan singkat itu langsung menjadi perhatian publik. Banyak warganet menilai komentar tersebut tidak mencerminkan sikap seorang aparatur sipil negara yang seharusnya melayani masyarakat dengan empati dan menghargai setiap aspirasi warga.
Inspektorat Panggil Lurah Syerly
Menanggapi viralnya video tersebut, Inspektorat Kota Medan bergerak cepat dengan memanggil Syerly untuk dimintai klarifikasi di Kantor Camat Medan Marelan.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran kode etik ASN.
“Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara,” kata Erfin dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026). Dikutip dari Detikcom.
Menurut Erfin, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Nomor 58 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap ASN menunjukkan integritas serta keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
Direkomendasikan Jalani Pembinaan Disiplin
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat Kota Medan merekomendasikan agar Lurah Syerly menjalani pembinaan disiplin.
Selain itu, merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023, pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan.
“Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah terkait,” pungkas Erfin.
Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik. Banyak pihak berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah agar selalu mengedepankan etika, profesionalisme, dan menghormati setiap aspirasi masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan