Ban Gundul Bisa Didenda Rp250 Ribu? Ini Penjelasan Resmi Korlantas Polri

Gambar : Ilustrasi.

WARTAXPRESS.com — Korlantas Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai klaim bahwa pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda hingga Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan sebagai aturan baru.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan informasi tersebut tidak benar. Menurut dia, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

“Ketentuan tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Dwi dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Ia menjelaskan, Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan tersebut mencakup berbagai komponen kendaraan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Meski demikian, undang-undang tersebut tidak secara khusus menyebut istilah “ban gundul”. Namun, ban yang sudah aus hingga tidak lagi memenuhi standar keselamatan dapat dikategorikan sebagai bagian dari kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ban Gundul, Dok. Istemewa

Lebih lanjut, Dwi mengatakan sanksi terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis telah diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Jadi, sanksi tersebut bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan berlaku bagi seluruh kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Korlantas Polri mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah memastikan ban kendaraan tidak aus atau gundul karena dapat mengurangi daya cengkeram ban dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat melintasi jalan basah.

Polri juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan perawatan kendaraan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan berlalu lintas. Dengan memastikan kendaraan selalu dalam kondisi laik jalan, risiko kecelakaan diharapkan dapat ditekan sekaligus menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup