TANGERANG, WARTAXPRESS.com – Kondisi jalan rusak di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik setelah serangkaian kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis sepanjang Februari 2026 yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai persoalan infrastruktur jalan yang rusak tidak sekadar persoalan teknis, melainkan juga berpotensi menyentuh aspek hak asasi manusia (HAM).

“Ini berkaitan dengan HAM, Jadi enggak boleh keselamatan itu di nomor dua. Untuk itu maka sebaiknya bupati segera melakukan perbaikan maksimal,” ujar Riko, Rabu (18/2/2026).

Menurut dia, perdebatan mengenai status kewenangan jalan—apakah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota—tidak boleh menghambat upaya perlindungan keselamatan warga.

“Masyarakat tidak mau tahu status jalan itu jalan nasional, provinsi, atau kabupaten kota. Selagi rusak, itu kewajiban negara atau pemerintah daerah untuk memperbaiki karena berkaitan keselamatan,” jelasnya.

Riko menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan prinsip utama yang harus dijamin oleh penyelenggara jalan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Ketika pemerintah daerah tidak melakukan perlindungan terhadap jalan maka warga bisa menggugat atau class action terhadap penyelenggara jalannya,” tegas Riko.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi 219 titik jalan rusak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan akan diperbaiki pada 2026, termasuk Jalan Raya Pasar Kemis.

“Di tahun 2026 ini memang terdapat 219 titik jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang, akan dilakukan perbaikan ditahun ini, ” ujar Iwan, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, tingginya curah hujan selama musim penghujan menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan. Kondisi serupa, kata dia, juga terjadi di sejumlah daerah lain.

“Bahkan daerah DKI juga mungkin permasalahan jalan pasca banjir ini sangat-sangat krusial sekali, ” kata Iwan.

Selama proses perbaikan berlangsung, pemerintah daerah akan memasang rambu peringatan di lokasi pekerjaan guna meminimalkan risiko kecelakaan dan mengatur arus lalu lintas.

“Kita akan membuat perambuan terhadap pelaksanaan pekerjaan ini, mana yang akan dikerjakan, dan setiap masyarakat akan membaca dan melihat bahwa kita akan sedang melakukan pekerjaan itu, ” jelasnya.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk bersabar selama proses rehabilitasi infrastruktur berjalan, mengingat pekerjaan perbaikan berpotensi menimbulkan kemacetan di sejumlah ruas jalan.