Tingkatkan Kesejahteraan, 49 RTLH di Tigaraksa Tangerang Direhabilitasi Tahun Ini
TANGERANG, WARTAXPRESS.com – Pemerintah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, menargetkan perbaikan sebanyak 49 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat prasejahtera.
Camat Tigaraksa, Cucu Abdurosyied, menyatakan bahwa program ini merupakan prioritas utama untuk memastikan warga memiliki hunian yang aman dan sehat. Hal tersebut disampaikannya saat meninjau langsung kondisi rumah warga di Desa Matagara, Selasa 17 Febuari 2026
Verifikasi Ketat Berbasis Desil
Hingga saat ini, proses administrasi telah memasuki tahap akhir verifikasi dan validasi (verval) data. Fokus intervensi ditujukan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4, yakni kelompok masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin.
“Hari ini merupakan batas akhir verifikasi dan validasi (verval) di tingkat kecamatan. Berdasarkan data yang kami miliki, terdapat kurang lebih 320 rumah yang masuk dalam target intervensi, namun untuk tahun ini kami prioritaskan sebanyak 49 unit terlebih dahulu,” ujar Cucu Abdurosyied.
Kolaborasi Anggaran dan Standar Bangunan
Keberlanjutan program bedah rumah ini didukung oleh kolaborasi lintas sektor, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Perkim, Anggaran Tingkat Kecamatan, hingga dukungan dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap unit akan dibangun dengan standar kesehatan yang mumpuni:
* Luas Bangunan: Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dengan standar 6×6 meter.
* Fasilitas Utama: Fokus pada penyediaan sanitasi dan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) yang layak.
* Jadwal Pelaksanaan: Sebagian besar dimulai pada Juni 2026, namun rumah berkategori darurat mulai dikerjakan bulan ini.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, kami melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tepat waktu. Untuk beberapa titik yang mendesak, segera kami eksekusi dalam waktu dekat,” tambahnya.
Kepastian Legalitas Lahan
Meski progres berjalan positif, pihak kecamatan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama terkait status kepemilikan lahan. Legalitas tanah berupa Sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), maupun Girik menjadi syarat mutlak untuk menghindari potensi sengketa hukum di masa depan.
Cucu berharap program ini dapat menjadi katalisator bagi peningkatan indeks kesejahteraan di wilayahnya.
“Kami ingin memastikan setiap warga memiliki hunian yang nyaman dan layak. Harapannya, program ini benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan sehingga visi kesejahteraan masyarakat dapat terwujud di Kecamatan Tigaraksa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan