Perda Larangan Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang Bakal Direvisi, Wacana Zonasi Khusus Tempat Hiburan Muncul
KOTA TANGERANG, WARTAXPRESS.com– Program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang tahun 2026 mengusulkan sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menyampaikan bahwa dalam wacana revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 terdapat satu poin krusial yang diusulkan pihak eksekutif, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, yakni penetapan zonasi khusus tempat hiburan.
Zonasi tersebut diusulkan sebagai area yang diperbolehkan untuk peredaran dan penjualan minuman keras.
“Usulan itu sudah masuk dalam Prolegda tahun ini. Tapi kita masih menunggu drafnya seperti apa,” ujar Rusdi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026), usai menghadiri peluncuran logo HUT ke-33 Kota Tangerang.
Rusdi menjelaskan, wacana lokalisasi atau zonasi khusus tempat hiburan sejatinya pernah mencuat beberapa tahun silam. Saat itu, wilayah Pinangsia sempat diusulkan menjadi lokasi dimaksudnya.
Namun, wacana tersebut mendapat penolakan keras, khususnya dari kalangan ulama, sehingga tidak pernah terealisasi hingga kini.
“Sekarang wacana itu dimunculkan kembali. Informasinya, akan diuji publik untuk melihat respons masyarakat. Bahkan, rencananya akan ada forum group discussion (FGD),” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Mantan Ketua DPD KNPI Kota Tangerang ini menuturkan, alasan pihak eksekutif kembali mengangkat wacana tersebut berkaitan dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang, khususnya dari sektor hiburan.
Selama ini, kata dia, masyarakat yang mencari hiburan justru lebih banyak beralih ke wilayah Kabupaten Tangerang, seperti Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Akibatnya, potensi PAD tersebut berpindah ke wilayah tetangga.
Meski demikian, Rusdi menegaskan ada prinsip utama yang tidak bisa ditawar dalam rencana revisi perda tersebut, yakni larangan peredaran minuman beralkohol di lingkungan permukiman atau kawasan masyarakat umum.
“Jangan sampai miras beredar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta agar wacana zonasi khusus tempat hiburan dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Jangan sampai PAD kita tidak didapat, tapi justru muncul dampak negatif baru. Karena, terus terang, di Kota Tangerang sendiri belum terlihat di mana pusat hiburan yang benar-benar tumbuh,” ujarnya.
Tak hanya soal zonasi, revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 juga diajukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman yang semakin digital.
Menurut Rusdi, perda yang berlaku saat ini belum mengatur larangan pembelian minuman beralkohol secara daring, begitu pula praktik pelacuran yang kini banyak beralih ke platform online.
“Dalam perda yang sekarang, belum diatur soal pembelian miras secara online. Begitu juga dengan pelarangan pelacuran, padahal kini praktik prostitusi hampir tak ada lagi di pinggir jalan melainkan berpindah ke transaksi daring,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan