TANGSEL, WARTAXPRESS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, memperpanjang status darurat penanggulangan sampah hingga Senin, 19 Januari 2026. Perpanjangan status tersebut dilakukan untuk mengatasi penumpukan sampah yang terjadi di sejumlah wilayah.

Selama masa darurat, tim satuan tugas penanganan sampah akan memfokuskan upaya pada pembersihan dan pengangkutan sampah, serta penegakan disiplin masyarakat dalam membuang sampah.

“Pada masa perpanjangan difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah,” ujar Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel, Essa Nugraha, Kamis (8/1/2026), dilansir dari Antara.

Status darurat penanggulangan sampah ditetapkan seiring dengan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang yang mengalami kelebihan kapasitas.

TPA Cipeucang sendiri merupakan satu-satunya lokasi penampungan akhir sampah bagi seluruh warga Tangerang Selatan.

Untuk menyiasati kondisi tersebut, Pemkot Tangsel menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Serang dengan mengirimkan sampah ke TPA Cilowong.

Selain itu, Pemkot Tangsel juga mengalihkan sebagian sampah ke TPA yang dikelola PT Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dalam kerja sama tersebut, Pemkot Tangsel harus membayar biaya pengelolaan sampah sebesar Rp90 juta per hari sebagai bagian dari upaya darurat mengurangi beban penumpukan sampah di wilayahnya.